Manado, Barta1.com – kepala Bapemperda Provinsi Sulut, Careig N Runtu, menargetkan peraturan daerah (Ranperda) haji bisa selesai, sebelum periodenya berakhir, Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/05/2024).
“Pembahasan Ranperda haji akan dimulai pada tanggal 10 Juni 2024 bersama tim ahli. Dalam rangka harmonisasi dan finalisasi, naskah akademik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekalipun naskah akademik sudah disampaikan secara lisan, tapi tahapan harus dijalankan sesuai dengan amanat PP, di mana tata tertib harus diikuti.
“24 Juni sampai 6 Juli 2024 akan dilakukan penyampaian draf Ranperda kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pencermatan oleh biro hukum. Setelah itu, eksekutif akan menyampaikan kembali kepada DPRD, berkaitan dengan hasil dari pencermatan itu untuk ditindaklanjuti pada tahap pertama,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2024 nanti, akan ada pembicaraan tingkat pertama di rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda oleh pengusul dan pendapat Gubernur.
“Jadi, Bapemperda selaku pemrakarsa akan menyampaikan penjelasan tentang Ranperda haji ini, kemudian akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur. Berikutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus),” ucapnya.
Kemudian, 6 Juli sampai 16 Juli 2024 pembahasan pansus bersama tim eksekutif dan tim ahli, termasuk Kemenag. Berikutnya lanjut tanggal 17 – 20 Juli 2024 akan dilakukan perjalanan dinas untuk mendapatkan masukan.
“Baru tanggal 22 Juli 2024 masuk tahapan finalisasi Ranperda haji, kemudian jadwal 23 Juli sampai 9 Agustus 2024 melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Pada tanggal 12 Agustus 2024, dilakukan pembahasan pansus lagi,” jelasnya.
Pada tanggal 13 Agustus 2024 dilanjutkan dengan penyampaian akhir fraksi, kemudian tertanggal 19 Agustus 2024 masuk tahapan tingkat dua, sekaligus Ranperda tersebut menjadi Perda. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post