Talaud, Barta1.com – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri Sumolang mengatakan pencairan dana hibah dari Pemda Talaud tidak sesuai addendum NPHD, Minggu (20/04/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menyentil soal pencairan dana hibah KPU dari Pemda Talaud dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pasalnya, sesuai addendum NPHD yang ditandatangani oleh KPU dan Pemda Talaud, untuk pencairan dana hibah dilakukan hanya 1 tahap atau dicairkan 100 persen sebanyak 33 Miliar. Namun proses pencairannya dilakukan secara bertahap dan untuk tahap pertama sebesar 10 Miliar.
“Jika pencairannya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung dicairkan 100 persen, kami menolak untuk sementara karena masih akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat Provinsi dan Pusat,” tegas Sumolang.
Terkait penjelasan dari pihak Pemda Talaud soal dana DAU hanya sebanyak 38 miliar sehingga tidak bisa mencairkan dana hibah langsung 100 persen, Sumolang mengatakan jika pencairannya tidak dilakukan 1 tahap, maka hal tersebut sudah keluar dari addendum NPHD. Apalagi kata Sumolang, sudah ada SK Bupati untuk mencairkan 100 persen dana hibah KPU.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post