Manado, Barta1.com — Tokoh perempuan Nusa Utara penerima penghargaan dunia dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Dra. Jull Takaliuang dapat disebut sebagai Caleg DPRD Sulut yang paling berpengalaman dalam pengorganisasian dan penanganan kasus HAM.
Sejumput pengalamannya dalam mengadvokasi kasus-kasus spesifik itu menjadi magnet tersendiri jelang Pemilu 2024. Jull pun dipercayakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jadi Caleg dari Dapil Nusa Utara.
Bagi PSI, Jull Takaliuang dipandang sebagai figur ideologis yang sejalan dengan visi dan misi PSI dalam merajut kembali rasa kebangsaan yang terserak, serta menanam kembali benih-benih idealisme.
Berikut catatan kronologis kiprah Jull Takaliuang dalam Pengorganisasian masyarakat dan Penanganan (advokasi) kasus spesifik HAM:
-Maret 2009
Mengorganisir nelayan tradisional di 14 Kab/Kota se-Sulut (Kab/Kota yang memiliki pesisir), kemudian membentuk organisasi nelayan tradisional Sulut.
– Mei 2009
Bersama-sama jaringan NGO lokal, nasional, dan internasional melaksanakan Konferensi Nelayan Asean di Manado ketika ada penyelengaraan WOC/CTI Summit. Konferensi ini diikuti oleh perwakilan nelayan tradisional dari 5 negara ASEAN dan perwakilan nelayan tradisional dari 17 Provinsi.
Bersamaan dengan kegiatan ini, juga dilaksanakan Kongres Nelayan Indonesia dan melahirkan organisasi nelayan tradisional Indonesia dengan nama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Jull terpilih menjadi Presidium Nasional utusan Sulawesi dalam organisasi KNTI.
– Mei – Juni 2009
Menangani (advokasi) komunitas nelayan Karang Ria Kota Manado karena pantai akan ditutup oleh pemerintah kota dengan jalan raya (Boulevard II), sehingga nelayan tidak lagi memiliki akses terhadap pantai. Hasilnya, adalah kesepakatan antara pemerintah kota dengan nelayan bahwa akan dibangunkan tambatan perahu sebelum pembangunan jalan raya pantai Boulevard II dilanjutkan. Pembangunan tambatan perahu dan jalan raya akan diserasikan dengan kepentingan pariwisata.
– April 2010 – 2014
Menangani (advokasi) laporan pidana atas meninggalnya korban almh. Fransisca Makatey pada tanggal 10 April 2010 akibat (diduga) kelalaian penanganan medis pada saat persalinan di RSUP Prof. Kandou Malalayang Manado. Tiga orang dokter yang dilaporkan adalah dr. Ayu Sasiarini, dr. Hendrik Simajuntak dan dr. Henri Siagian.
Meskipun hasil otopsi korban menunjukkan banyak kejanggalan yang dianalisa oleh dokter forensik dan ada hasil laboratorium forensik Makasar menyatakan ada tanda tangan palsu oleh ketiga dokter, hakim di PN Manado membebaskan ketiga terdakwa.
Akan tetapi, perjuangan menuntut keadilan atas kematian almarhumah Sisca yang juga adalah seorang perawat di Wasior – Papua oleh keluarganya tetap dilanjutkan dengan meminta pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya, MA memutuskan ketiga terdakwa, dr. Ayu dkk terbukti bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Tetapi, dengan berbagai alasan ketiga terpidana tidak mau menjalankan hukuman padahal secara patut sudah dimintakan resmi oleh kejaksaan. Karenanya, pertengahan 2013 Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan ketiga oknum dokter tersebut sebagai DPO.
November 2013, dr. Ayu Sasiarini ditangkap di Kalimantan dan menyusul pula temannya dr. Hendrik Simanjuntak yang ditangkap di Medan. Kehebohan kasus ini mengakibatkan demonstrasi besar-besaran para dokter di Indonesia di berbagai pelosok, yang menuntut dibebaskannya dr. Ayu dkk. DPO terakhir yang tertangkap di Bekasi adalah dr, Hendri Siagian, yang ternyata juga mengikuti aksi dokter-dokter yang dimotori IDI di Jakarta.
Kasus ini sendiri ‘meledak’ menjadi topik utama media-media lokal, nasional dan internasional. Bahkan pada bulan November 2013, di TV One dibahas secara khusus dalam program Indonesia Lawyer’s Club.
Pada dasarnya, tuntutan hukum terhadap para dokter ini tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum, akan tetapi lebih pada perubahan sikap para medis dan pelayanan maksimum kepada perempuan yang akan melahirkan baik di rumah sakit maupun di Puskesmas atau di tempat-tempat lain. Dan semenjak tahun 2013 ada perubahan yang signifikan bagi pelayanan persalinan tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di Indonesia.
– Juni – Desember 2012
Advokasi Kasus Penggusuran masyarakat Eks Pengungsi Ambon/Ternate
Penempatan masyarakat pengungsi korban kerusuhan Ambon dan Ternate di desa Pandu kecamatan Mapanget kota Manado (di buatkan perumahan) berdasarkan SK Gubernur Sulut 2002. Akan tetapi seiring perjalanan waktu terkuak bahwa tanah yang ditempati ex pengungsi tersebut adalah milik orang yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Maka pemilik pemegang sertifikat ini yang sebelumnya memenangkan gugatannya terhadap SK Gubernur tersebut hendak menggusur masyarakat eks pengungsi ini yang terdiri 1300-an jiwa (sekitar 600 KK).
Keputusasaan dan kekecewaan masyarakat eks pengungsi yang telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Manado dan Polresta Manado akan hari dan tanggal penggusuran membuat mereka mulai mempersiapkan berbagai ‘alat’ perang menghadapi eksekusi PN Manado.
Untuk meredam bergolaknya situasi ‘chaos’ maka masyarakat diajak menempuh jalur hukum melalui PN Manado dengan mengajukan derden verzet (pihak ketiga) pada 27 April 2011 untuk membatalkan putusan yang memenangkan pemilik tanah yang hendak mengeksekusi. Gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat eks pengungsi, dan penggusuran batal dilakukan.
Kemudian, masyarakat melanjutkan menggugat keabsahan sertifikat kepemilikan tersebut di PTUN Manado pada bulan Juli 2011, dan terbukti sertifikat tersebut palsu, sehingga dibatalkan oleh PTUN Manado.
Hari ini masyarakat eks pengungsi Ambon/Ternate sudah bisa melanjutkan kehidupannya
dengan tenang dan nyaman.
– Juli 2012 – Sekarang
Advokasi Kasus Penggusuran Candi Bitung
Komunitas masyarakat ‘Candi” mendiami wilayah kelurahan Bitung Barat 1 lingkungan III kecamatan Bitung Tengah terletak di pinggir pantai di Kota Bitung – Sulut.
Masyarakat mendiami wilayah yang terkenal dengan sebutan Candi ini sejak tahun 1960-an. Tanah yang mereka tempati merupakan tanah hasil penimbunan (manual) dengan tenaga manusia yang dilakukan oleh orang-tua (pendahulu) mereka. Sebab dahulunya tanah tersebut adalah rawa-rawa dengan luas sekitar 4 ha.
Akan tetapi, Maret 2011, seorang pengusaha bernama RH (kerabat dekat Walikota) mengaku memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Dan atas rekomendasi walikota Bitung, Polresta Bitung menggusur paksa masyarakat yang mendiami 314 rumah (600 KK).
Perlawanan masyarakat tidak berguna, karena eskafator dan senjata digunakan untuk memporak-porandakan pemukiman masyarakat yang mayoritas nelayan tersebut. Meskipun hanya beratapkan tenda darurat, masyarakat yang mayoritas nelayan tersebut kembali mendiami pantai Candi tersebut.
Masyarakat diorganisir melakukan perlawanan secara hukum melalui PTUN Manado untuk menguji keabsahan sertifikat yang dimiliki RH (Pengusaha) tersebut. PTUN Manado memenangkan gugatan masyarakat. Tentu saja pihak RH tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan banding ke PTUN Makasar. Lalu PTUN Makasar memenangkan RH. Lalu masyarakat mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak gugatan masyarakat dan memenangkan pihak RH.
Akan tetapi, sebelum putusan MA turun, masyarakat sudah mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum oleh aparat kepolisian dan Walikota Bitung yang disertai tuntutan ganti rugi” perbuatan pernggusuran paksa tanpa putusan pengadilan yang dilakukan oleh Polres Bitung dan Walikota Bitung.
Dalam persidangan di PN Bitung ini oleh majelis hakim masyarakat dinyatakan menang dan pihak Polres Bitung, Walikota Bitung dan tergugat intervensi RH harus membayar kerugian yang dialami masyarakat sebesar 8 miliar rupiah.
Tetapi kembali pihak Kapolres Bitung, Walikota Bitung dan tergugat intervensi RH mengajukan banding ke PT Manado. Sekarang proses hukum ini masih sementara berlangsung. (*)
Editor:
Iverdixon Tinungki


Discussion about this post