• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Begini Aturan Pasang Logo HUT RI 78

by Redaksi Barta1
16 Agustus 2023
in News
0
Begini Aturan Pasang Logo HUT RI 78

Aturan pasang logo HUT RI 78, logo Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78. (foto: kemensetneg)

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Tak terasa HUT Kemerdekaan RI 2023 semakin dekat. Pemerintah dan Masyarakat Indonesia pun tengah bersiap-siap untuk memperingati dan merayakannya. Salah satu yaitu dengan memasang logo HUT RI 78. Namun ada aturan khusus untuk memasang dan menggunakannya. Adapun aturan pasang logo HUT RI 78 sebagai berikut.

 

Diketahui, pemerintah telah merilis logo HUT RI yang ke 78 untuk bisa digunakan oleh masyarkat Indonesia. Agar tidak disalahgunakan, Pemerintah juga telah merilis aturan dalam menggunakan logo HUT Kemerdekan RI 2023.

 

Adapun aturan tersebut teruang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam draft tersebut menyebutkan bahwa penggunaan logo HUT Kemerdekaan RI Ke 78 tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai aturan.

 

Perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembuatan logo Kemerdekaan itu harus ditampilkan dengan tepat juga konsisten. Mulai dari orientasi, komposisi, dan warna, itu semua harus mengikuti sesuai dengan aturan pedoman logo, tanpa terkecuali.

 

Untuk palet warna identitas logo harus memberikan rasa serta karakter bangsa Indonesia. Selain itu, identitas visualnya juga hanya bisa dikomposisikan dalam tiga warna. Sedangkan untuk penerapaan kode warna bisa disesuaikan dengan media yang digunakan.

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Logo

 

Perlu diketahui juga bahwa dalam  aturan pasang logo HUT RI ke-78 tahun 2023, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan atau tidak diperbolehkan. Untuk selengkapnya, berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan logo HUT RI 2023 yang dilansir dari suara.com.

 

-Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal

-Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo

-Dilarang menampilkan logo dalam bentuk haris

-Dilarang mengubah proporsi logo

-Dilarang mengubah komposisi warna logo

-Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

-Dilarang mengubah komposisi logo

-Dilarang menambahkan efek apapun pada logo

-Dilarang mengubah jenis huruf pada logo

-Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo

-Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya

-Dilarang mengubah warna logo menjadi gradasi

 

Demikian ulasan mengenai aturan pasang logo HUT RI 78 yang tertuang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI.

 

Penulis : Agustinus Hari

Sumber : Suara.com

Barta1.Com
Tags: HUT RI 78kemerdekaanlogo
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Pemkot Bitung-Polimdo Teken MoU-MoA, 90 Mahasiswa Keciprat Beasiswa

Pemkot Bitung-Polimdo Teken MoU-MoA, 90 Mahasiswa Keciprat Beasiswa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Makainas Pimpin Rapat Pemantapan Kejuaraan Sepak Bola Bupati Cup 2026 10 Juli 2026
  • LP-KPK dan Perumda Pasar Bitung Sepakat Kolaborasi Wujudkan Perusahaan Publik yang Bersih 10 Juli 2026
  • TPA Kawatuna Palu Raup Belasan Juta Rupiah Berkat Ekonomi Sirkular PLN 10 Juli 2026
  • PLN Gandeng Kejati Gorontalo Kawal Proyek Listrik 3T di Pulau Dudepo 10 Juli 2026
  • Bupati Sangihe Jalani Tes Urine Bersama Pejabat, Perkuat Implementasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika 10 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In