Manado, Barta1.com – 45 anggota DPRD Sulut akhirnya rampung. Dimana sebelumnya terjadi kekosongan dikarenakan 3 anggota meninggal dunia dan satunya lagi mengundurkan diri. Perampungan itu dibuktikan dengan adanya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) 4 anggota DPRD Sulut yang hanya berselang 2 bulan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen melantik Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada 25 Maret 2023. Diketahui, Rhesa Waworuntu mengantikan Almarhum Fanny Legoh dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Meyke Lavarence mengantikan, Almarhum Winsulangi Salindeho dari Fraksi Golkar.
Kemudian, disusul oleh Farry Liwe dan Norri Supit di tempat yang sama, diwaktu yang berbeda, Kamis 4 Mei 2023. Farry Liwe diketahui mengantikan Jein Rende dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan, Norri Supit mengantikan almarhum Johny Panambunan dari Fraksi Nasdem.
“Pelantikan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan oleh Sekwan Sandra Rondonuwu. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta pasal 118 ayat 2, dan Pasal 20 ayat 1. Kemudian Peraturan, DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa masa jabatan DPRD PAW melanjutkan jabatan anggota DPRD yang digantikannya,” ungkap Silangen.
Anggota DPRD PAW, sambung Silangen, sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah dilantik oleh ketua DPRD Sulut, Gubenur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Sekprov Sulut, Steve Kepel mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sulut yang baru dilantik. “Kirannya bisa bersama-sama bersinergi dengan Pemprov Sulut dalam membangun Sulut yang lebih hebat dan sejahtera,” ujarnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post