Talaud, Barta1.com – Destructive Fishing atau praktek menangkap iklan di laut dengan menggunakan alat dan bahan terlarang di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud terus terjadi dan kian meresahkan, Sabtu (08/04/2023).
Beberapa sumber menyebutkan, Racun Potassium Sianida (Potas) dan Bom ikan kerap digunakan dalam penangkapan ikan di laut.
Sandy Tamila, salah satu pegiat lingkungan hidup menuturkan, penggunaan potas mengakibatkan kerusakan terumbu karang sebagai tempat hidup banyak jenis ikan dan hewan laut lainnya.
Kata Tamila yang merupakan penggagas gerakan transplantasi terumbu karang di Pulau Kabaruan ini, sumber daya laut yang bukan sasaran ikut rusak atau mati karena praktek terlarang tersebut. Apalagi saat potas terseret arus laut, maka area yang akan rusak akan lebih luas.
Selain kwalitas ikan yang menurun akibat penggunaan potas dan bom, zat kimia yang digunakan tersebut bisa membahayakan tubuh manusia saat mengkonsumsi ikan tersebut.
Ia berharap, praktek yang tidak dilegalkan ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Terpisah Freyke Aening, Ketua gerakan teansplantasi terumbu karang mengatakan, penggunaan alat dan bahan tangkap merusak dilarang sesuai Undang-undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 84 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang menangkap ikan dan atau pembudidayaan dengan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan peledak alat. Juga, cara dan bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan atau lingkungan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 miliar.
Aening menjelaskan, untuk pengeboman ikan, para penangkap ikan merakit sendiri bahan peledak terdiri dari pupuk urea campur minyak solar dan dikeringkan. Setelah kering, masukkan botol, lalu pasang detonator sebagai sumbu yang nanti dibakar untuk meledakkan botol rakitan.
Ia meminta agar ada tindakan dari pihak Kepolisian dan Angkatan Laut agar praktek tersebut bisa terhenti demi kelangsungan hidup ekosistem laut.
Peliput : Evan Taarae.


Discussion about this post