Manado, Barta1.com – Tax Center merupakan lembaga yang berada di perguruan tinggi yang memiliki fungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diketahui, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Kaitan dengan perpajakan, wajib pajak memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Salah satu permasalahan, yakni terbatasnya jumlah staf DJP/KPP dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada wajib pajak di Sulawesi Utara. Serta kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap pengisian SPT tahunan. Sehingga diperlukan bantuan pelayanan dan pendampingan dalam bentuk kerja sama dengan institusi perguruan tinggi melalui relawan pajak yang sudah lama dimiliki oleh Politeknik Negeri Manado.
Ketua Jurusan Akuntansi Ivoletty Walukow SE MSi mengungkapkan Politeknik Negeri Manado, khususnya Jurusan Akuntansi melalui Tax Centre berkontribusi dalam rangka pendampingan pengisian SPT Tahunan pajak 2022.
“Sebagaimana yang tertuang, dalam MoU antara Politeknik Negeri Manado dan DJP Kanwil SULUTENGGOMALUT, dimana jurusan akuntansi membentuk relawan pajak yang terdiri dari mahasiswa jurusan Akuntansi, Program Studi (Prodi) Sarjana terapan Akuntansi Perpajakan yang nantinya mereka akan bergelar STr.AP,” ujarnya kepada Barta1.com, Rabu (8/3/2023).
Pada saat pendampingan, Ketua Tax Centre Jurusan Akuntasi, Anita Ludia Wauran menyebutkan pendampingan ini dilayani oleh relawan pajak dengan membuka counter atau pojok pajak Tax Centre dibeberapa tempat, seperti Tac Centre Politeknik Negeri Manado, Kantor Pelayanan Pajak Manado di Mall Megamas, dan Kantor Walikota Manado.
“Bagi teman–teman dosen atau masyarakat yang butuh pendampingan pengisian SPT mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Maret 2023 silakan datang di pukul 09.00 – 12.00 siang hari. Kemudian, jangan lupa membawa bukti potongan dan KTP, sekaligus pemadanan NPWP ke NIK
(mulai 1 Januari 2024 NIK menjadi NPWP). Sehingga sebelum lapor SPT, bisa aktivasi sebelumnya ke NIK. Setelah itu, baru ke NPWP,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Wuran, jika ada perbedaan data, berupa nama di NIK dan di NPWP, maka harus dibuatkan perubahan data dan ini bisa dilakukan oleh relawan pajak dan staf KPP di lokasi-lokasi yang di sebutkan di atas tadi.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post