• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

AJI: Penyitaan Buku Mengancam Demokrasi

by Agustinus Hari
15 Januari 2019
in Nasional
0
AJI: Penyitaan Buku Mengancam Demokrasi

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BARTA1.COM – Aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan secara sepihak menyita buku-buku dari dua lokasi yakni Padang, Sumatera Barat dan Kediri, Jawa Timur dalam sebulan terakhir.

Mereka menuding tanpa putusan hukum bahwa buku-buku itu mengajarkan komunis. Di Padang, aparat menyita 6 eksemplar dari 3 buku di sebuah toko pada Selasa (08/01) lalu. Sedangkan di Kediri, aparat menyita lebih dari 100 buku dari 2 toko.

Selain di Padang dan Kediri, aparat juga menyita buku-buku di Gramedia Tarakan, Kalimantan Utara pada hari yang sama dengan kejadian di Padang. Dasar yang dijadikan aparat gabungan untuk melakukan razia dan penyitaan buku-buku itu adalah TAP MPRS nomor XXV tahun 1966.

Penyitaan buku-buku ini dilakukan tanpa proses pengadilan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan pada tahun 2010. Buku-buku tersebut kini sudah dibawa ke Jakarta untuk diteliti untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran TAP MPRS nomor XXV tahun 1966, yang melarang penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

Bagi pemilik toko buku, razia dan penyitaan buku yang dilakukan aparat gabungan tersebut telah membuat trauma. Hal tersebut dilontarkan oleh istri pemilik toko buku di Padang. Bahkan ia menyebut akan menutup toko dan melelang seluruh buku-buku yang ada di tokonya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan operasi penyitaan buku-buku tanpa putusan hukum merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. Padahal, kedua hal tersebut dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

“Pembiaran razia dan penyitaan buku ini juga mengancam demokrasi di Indonesia. Sebab aparat negara yang semestinya memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi, justru menjadi perampas kedua hak masyarakat tersebut,” ujar Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito lewat rilis, Selasa (15/1/2019).

AJI mendesak aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan menghentikan proses penyitaan buku-buku di berbagai daerah dan segera mengembalikan buku-buku yang disita ke pemilik buku.

“Menuntut Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengevaluasi personelnya yang merazia dan menyita buku tanpa proses pengadilan dan kajian terlebih dahulu,” kata Manan.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis Independen
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Hujan Deras, Rumah di Tuminting Dihantam Tanah Longsor

Hujan Deras, Rumah di Tuminting Dihantam Tanah Longsor

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Justman Entjaurau Sampaikan Terima Kasih, Tegaskan Persaudaraan IKA POLIMDO Tak Berakhir oleh Masa Jabatan 28 Oktober 2026
  • Momentum Sumpah Pemuda ke-98, Garda Marhaenis Muda Sulut: Nasionalisme Indonesia Jawaban Permasalahan Bangsa 28 Oktober 2026
  • Normans Luntungan Kritik RDP Komisi II DPRD Sulut: Dinilai Sekadar Seremonial, Tak Bisa Ubah Anggaran 28 Oktober 2026
  • Jeane Laluyan Soroti Anggaran Belanja Tak Terduga Rp5 Miliar untuk Tahun 2027 27 Oktober 2026
  • Prodi DIII Teknik Listrik Polimdo Optimistis Raih Akreditasi Unggul 27 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In