• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Rilis: Tolak Penambangan Emas PT. TMS di Pulau Sangihe, Bebaskan Robison Saul

by Redaksi Barta1
15 Oktober 2022
in Daerah
0
Rilis: Tolak Penambangan Emas PT. TMS di Pulau Sangihe, Bebaskan Robison Saul

Konferensi pers yang dilakukan LBH Manado terkait persoalan tambang emas di Sangihe. (foto: LBH Manado)

0
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pulau Sangihe merupakan salah satu pulau di Utara Indonesia, lokasinya berbatasan dengan Philipina. Termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki kekayaan hayati di dalamnya.

 

Luas kepulauan Sangihe sebesar 736,98 km2 dengan kekayaan alam berupa gunung api dibawah laut yaitu gunung api Banua Wuhu di Pulau Mahengetang dan 6 gugusan Gunung Api Kawio Barat. Wilayah kepulauan sangihe dihuni berbagai macam hewan, anggrek, kupu-kupu, serta biota bawah laut.

 

Terdapat pula burung langka seriwang sangihe yang hanya ada di pulau sangihe, atau yang disebut oleh masyarakat lokal sebagai manu’niu. Sebagai mana layaknya kepulauan di Indonesia lainnya yang dikelilingi gunung aktif, Pulau Sangihe memiliki kerawanan bencana yang cukup tinggi.

 

Ketenangan warga Pulau, secara tiba-tiba terganggu karena adanya rencana penambangan emas oleh PT TMS (Tambas Mas Sangihe). Hal tersebut tentu saja mendapat penolakan yang sangat keras oleh warga pulau. Hal tersebut terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh warga pulau, baik upaya hukum maupun upaya-upaya non llitigasi. Hal tersebut juga menandakan bahwa Warga pulau sangat gigih dalam memperjuangkan ruang hidupnya. Langkah hukum berupa pengajuan gugatan terhadap berbagai dokumen izin ditempuh baik di PTUN Manado maupun di PTUN Jakarta.

 

Sementara itu, PT TMS terus berupaya untuk menjalankan operasi pertambangan dengan menurunkan alat-alat berat. Hal tersebut direspon oleh warga dengan berbagai upaya diantaranya adalah penghadangan terahadap alat-alat berat.

 

Perjuangan warga Sangihe ternyata bukanlah sesuatu yang mudah, karena pihak perusahaan terus melakukan upaya pembungkaman, diantaranya dengan melakukan kriminalisasi. Termasuk yang menimpa Robinson Saul seorang nelayan yang juga menolak pertambangan.

 

Saat ini Robinson mendekam di Lapas II B Tahuna, karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah membawa senjata tajam tanpa izin. Dakwaan tersebut juga cenderung mengada-ngada, karena senjata tajam yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum adalah besi putih.

 

Besi putih merupakan senjata yang secara adat sangat mengakar dalam kehidupan warga Sangihe. Besi putih juga merupakan senjata yang selalu dibawa oleh warga Sangihe manakala dia melaut atau bekerja di ladang, selain itu memiliki beberapa keistimewaan menurut adat setempat.

 

Sebagaimana layaknya nelayan lain, Robinson membawa besi putih tersebut Ketika hendak melaut. Nasib buruk menimpa Robinson, Bahwa Ketika hendak melaut, mendengar kabar tentang adanya aktivitas pertambangan. Robinson segera bergabung dengan kelompok masyarakat lainnya untuk mencegah aktivitas tersebut. Dalam peristiwa itulah dia ditangkap karena dianggap membawa senjata tajam dan dikenakan oleh pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

 

Dalam kasus, ini bisa dikatakan bahwa aparatur penegak hukum, baik Penyidik maupun kejaksaan tidak berupaya menggali nilai-nilai yang berkembang di wilayah tersebut. Karena hal tersebut, tidak memaknai ‘besi putih’ sebagai sebuah perangkat adat masyarakat setempat, gagal memaknai kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat yang membawa ‘besi putih’ untuk aktivitas melaut maupun bertani.

 

Menurut informasi yang berkembang, Robinson Saul ditangkap dalam keadaan sedang menyarungkan ‘besi putih’ didalam jaketnya. Sehingga unsur ‘mens rea’ (niat) tidak terpenuhi dalam kasus Robinson Saul. Oleh karena itu, aparat penegak hukum gagal paham.

 

Tidak hanya sampai di situ, nasib buruk robinson terus berlanjut manakala mengalami penyiksaan yang melecehkan harkat dan martabat robison sebagai seorang manusia. Penyiksaan dengan cara dipukul saat tangan diborgol, Robison mengalami keadaan yang tidak berdaya dan ketakutan. Kekerasan fisik yang dialami Robison mengakibatkan luka disekitar kepala Robison. Penyiksaan ini terjadi di dalam lapas IIB dimana Robison mendekam.

 

Sebaliknya, begitu kuatnya keinginan PT. TMS untuk melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Sangihe hingga memilih jalan yang picik yaitu mengkriminalisasi Robinson Saul.

 

Oleh karena itu, kami Koalisi Save Sangihe Island (YLBHI, SSI, LBH Manado, Jatam Nasional, dan Trend Asia menuntut  hentikan aktivitas pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, segera bebaskan Robison Saul dari segala tuntutan hukum dan hentikan upaya kriminalisasi.

 

“Mengabulkan penangguhan penahanan dan usut tuntas kasus penyiksaan terhadap Robison Saul, adili oknum petugas Lapas IIB Tahuna yang melakukan penyiksaan kepada Robinson Saul. Lindungi dan jaga kelestarian Pulau Sangihe dan pulau-pulau kecil lainnya di nusantara,” ujar Frank Tyson Kahiking, Adhitiya Augusta Triputra dan Muh. Jamil.

 

Penulis : Randy Dilo

Barta1.Com
Tags: Frank Tyson KahikingPT TMSRobinson Saulsangihe
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Kader dan simpatisan Partai Golkar saat mengikuti jalan sehat.

Meriahkan Ulang Tahun Partai, Kader Golkar Talaud Turun ke Jalan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026
  • Polresta Manado Perang Lawan Bandar Narkoba: 141 Paket Sabu dan 5.264 Butir Obat Keras Gagal Beredar 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In