Talaud, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat (30/09/2022).
Rakor yang digelar oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud pada siang tadi, menjadi ruang diskusi seputaran data Parpol dalam menghadapi Pemilu.
Beberapa hal yang disuarakan oleh perwakilan masing-masing Parpol yaitu data anggota Parpol yang ganda dan pencatutan nama dalam daftar keanggotaan Parpol secara sepihak.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramly Rauf mengatakan KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud hingga saat ini masih terbuka untuk menerima klarifikasi masyarakat tentang pencatutan nama.
“Untuk saat ini, kami masih menerima jika ada masyarakat yang mengadukan atau mengklarifikasi pencantuman nama mereka,” ujar Rauf.
Selain itu, untuk data hasil perbaikan Rauf menerangkan, proses verifikasi dilakukan secara maksimal dengan durasi waktu 1 X 24 jam.
Selain Bawaslu dan perwakilan Parpol, pelaksanaan Rakor ini dihadiri juga oleh Plh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, Dantce Gumolung, Ketua Divisi Data, Perencanaan dan Informasi, Budirman, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Andri L Sumolang, Kasubag hukum dan pengawasan, Junilson Saghoa, Kasubag Teknis dan Humas, Isnaeni Rahayu, Kasubag Program dan Data, Vilianty Alang, Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik, Nurreldece Arruan beserta pegawai dan staf.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post