• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Aktifitas di Kampus STIK Rajawali Dibatasi

by Frets Evan
2 Maret 2022
in Talaud
0
Aktifitas di Kampus STIK Rajawali Dibatasi
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Kisruh persoalan hak asuh di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIK) Rajawali Talaud khususnya Tenaga Pengajar(Dosen) tuai kritik ditubuh kampus itu sendiri. Dimana terkesan disetiap kepemimpinan pemerintahan yang baru, seakan sistem di kampus swasta STIK Rajawali Talaud ini selalu diperebutkan oleh oknum tertentu.

Melihat hal ini, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud merekomendasikan agar tidak ada lagi aktifitas apapun di lingkungan kampus STIK Rajawali Talaud tersebut, (02/03/2022).

Hal tersebut tertuang pada Surat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 623.3/211/Sekr-10, tanggal 14 Februari 2022 Perihal pemberitahuan SK Penunjukan Pelaksana Tugas(Plt) Ketua STIK RAJAWALI Talaud.

 Maka dengan ini dimintakan kepada sudara Hoxy Riner Taluay untuk tidak lagi melakukan aktifitas atau kegiatan apapun di lingkungan STIK Rajawali Talaud, mulai tanggal 2 Maret 2022 mengingat apapun yang saudara lakukan berkaitan aktifitas saudara dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi STIK Rajawali Talaud tidak memiliki dasar hukum. Maka dengan sendirinya segala sesuatu yang saudara lakukan demi kepentingan perguruan tinggi STIK Rajawali Talaud, adalah Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perguruan Tinggi Swasta.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: KampusSTIK RajawaliTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Penyerahan LKPJ oleh Bupati Kepulauan Talaud

Sekretariat DPRD Talaud Sosialisasi Pengisian SPT

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In