Talaud, Barta1.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuabatu bersama sejumlah tokoh mempertanyakan pengelolaan keuangan Desa, Sabtu (31/07/2021). Pengelolaan keuangan Desa Tuabatu, Kecamatan Tampan’Amma dipertanyakan oleh BPD dan sejumlah tokoh setempat. Pasalnya, mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi di balik tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa saat pelaksanaan program atau kegiatan.
Ketua BPD Tuabatu, Nonita Luasunaung mengatakan hingga saat ini ada tanda tanya besar dalam pengelolaan keuangan Desa. “Ada dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Tuabatu dalam pengelolaan keuangan Desa,” ujar Luasunaung.
Lanjutnya, beberapa hal yang kami duga adanya pelanggaran yaitu anggaran tahun 2019 hingga tahun 2020 (lihat draft). Ia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengambil langkah terkait persoalan di Desa Tuabatu.
“Pemda dan DPRD secepatnya harus melakukan pemeriksaan dan mengaudit dokumen SPJ pelaksanaan anggaran tahun 2020 karena tidak adanya transparansi dan diduga adanya pelanggaran,” ungkap Luasunaung. Hal ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh setempat seperti yang tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani bersama.
Sementara itu, Kepala Desa Tuabatu, Djoni Sapoh saat dikonfirmasi via telpon/WhatsApp melalui nomor 08134748**** hingga saat ini tidak memberikan jawaban.
Ada sejumlah persoalan diantaranya:
- Operasional BPD untuk tahun anggaran 2020 hanya diberikan sebesar Rp. 1.000.000 dengan alasan semua hak dan kewenangan pengelolaan keuangan desa ada pada Kepala Desa.
- Dana insentiv bagi 24 orang tim satgas penanggulangan Covid-19 pada tahun 2020 hanya beberapa bulan yang dibayarkan. Proses pembayarannya dilakukan secara bervariasi dan hanya berkisar Rp. 300.0000 hingga Rp. 600.000. Sementara insentiv mulai bulan April hingga Juni 2020 tidak dibayarkan sampai saat ini.
- Pemberian insentif bagi tokoh adat karena saat ini sudah tidak lagi menerima insentif.
- Tidak ada pemberdayaan dan pembangunan di Desa pada tahun 2020.
- TPD hingga saat ini tidak diberikan informasi tentang APBDes tahun 2020 dan rencana pelaksanaan anggaran kegiatan Desa tahun 2020.
- Melakukan pemberhentian kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kader kesehatan Desa dan kader lainnya.
- Dana TKPD Tuabatu setiap triwulan anggaran tahun 2020 dicairkan tetapi tidak pernah diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Dana TKPD Tuabatu setiap triwulan anggaran tahun 2020 dicairkan tetapi tidak pernah diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2020, bendahara Desa tidak dilibatkan dalam pembuatan SPJ dan penyimpanan keuangan Desa tetapi semua dokumen dan keuangan Desa disimpan oleh Kepala Desa.
- Program tahun anggaran 2019 yaitu pembangunan sanggar multi fungsi desa Tuabatu hingga saat ini belum selesai.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post