Manado, Barta1.com — Berbagai masukan mengalir dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 2 rancangan peraturan daerah atau Ranperda, yang dirumuskan DPRD Sulut. Kedua Ranperda tersebut, Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Pengendalian Sampah Plastik.
“Perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan disabilitas, kedua politik anggaran yang belum berpihak kepada kepada penyandang disabilitas, belum adanya data terintegrasi yang menjelaskan mengenai jumlah barang, tabel bagi penyandang disabilitas,” kata anggota Bapemperda, Yusran Alhabsyi, dalam rapat peripurna yang membahas penjelasan DPRD terhadap kedua Ranperda.
Selanjutnya mengenai Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, Yusran melanjutkan masih kurangnya sinergitas dinas sosial dengan dinas kabupaten/kota dalam menjalankan program yang berpihak pada disabilitas. Juga minimnya koordinasi dinas terkait dalam menjalankan program perlindungan dan penyandang disabilitas di Sulut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta peran masyarakat dalam menyukseskan program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Sulut, dan terakhir perlu adanya penambahan jumlah pimpinan teknis, atau pendamping yang terampil untuk mendampingi penyandang disabilitas .
Rapat itu dipimpin seluruh unsur pimpinan DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen selaku ketua, serta kedua wakil Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Wakil Gubernur Sulut Steven OW Kandouw juga duduk mengikuti sidang, mewakili pihak eksekutif.
Yusra melanjutkan, melihat kebutuhan yang sangat mendesak, pemerintah daerah perlu segera melakukan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga perlu mampu memenuhi setiap aspirasi dan kebutuhan dari penyandang disabilitas di Provinsi Sulut, guna menjadi sebuah kenyataan.
“Langka inisiatif DPRD Sulut sudah sangat tepat, bahkan secara instruksi dari beberapa legislator di kabupaten/kota baik secara pribadi, maupun lembaga secara jelas untuk segera menghadirkan Perda kemanusiaan ini. Tentunya, Perda ini akan mampu mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi,” jelas dia.
Sedangkan menyangkut Ranperda Penanggulangan Sampah Plastik, Yusra menegaskan, masalah tersebut bukan tanggungjawab pemerintah saja, melainkan harus adanya peran seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya satu tujuan yang sama, dia optimis permasalahan yang besar bisa teratasi.
“Dengan tujuan kita yang sama, tentunya kita-kita optimis permasalahan yang besar yang ada pasti teratasi, asalkan sesama kita mendukung adanya penanganan sampah plastik. Karena itu, perlu kita ketahui bersama bahwa sampah plastik merupakan ancaman bagi lingkungan kita,” jelasnya.
Yusra menambahakan,Sebagai daerah otonom, maka pemerintah provinsi Sulut memiliki tugas, untuk mengurus pemerintah menurut kewenangannya, yang diberikan perundang-undangan, salah satu urusan yang harus ditangani adalah pengendalian sampah plastik. Perlu adanya ketegasan dan tanggungjawab dari pemerintah provinsi Sulut, dalam rangka pengendalian sampah plastik.
“Membatasi pengunaan barang berbahan plastik, mengunakan produk yang sedikit mengunakan bahan plastik, menyediakan tempat sampah ditempat umum, menunjang proses pengelolaan dan pemrosesan sampah regional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, akan bahaya sampah plastik,” tuturnya.
Menanggapi penyampaian Bapemperda Steven Kandouw menyatakan, perlu disadari segenap komponen masyarakat bangsa dan negera dilindungi oleh undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kewajiban negara untuk melindungi segenap warga negaranya.
Begitu juga UU Nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang Disabilitas. Di mana, pada pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana induk penyandang disabilitas lewat evaluasi dan penganggaran, serta penyelengaraan penghormatan dan perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Steven mengharapkan, Ranperda inisiatif DPRD Sulut bisa meningkatkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas, pemenuhan hak, perlindungan yang berkeadilan.
“Untuk itu,. Pemerintah provinsi Sulut sangat mengapresiasi kepada pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Sulut dengan adanya ranperda ini,” tambahnya.
Sedangkan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, menurut dia, Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah pernah menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang kegiatan strategis Provinsi Sulut dalam pengolahan sampah rumah tangga. Untuk membantu pengolahan sampah plastik, Kandou berharap tempat pembuangan akhir (TPA) Ilo-ilo bisa segera selesai di Bulan Desember 2021, agar pengelolaan serta pengurangan sampah plastik bisa dilakukan.
“Kiranya TPA di Ilo-ilo bisa selesai di bulan Desember ini, agar pengelolaan sampah plastik bisa berjalan. Dengan adanya perda pengendalian sampah plastik, sangat direspon baik Gubernur Sulut. Sekali lagi, saya mewakili pemerintah Sulut mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Sulut atas 2 Ranpeda yang sangat luar biasa ini,” ujar dia. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post