Setelah 21 tahun sejak perjuangan awal meraih otonomi, Musyawarah Masyarakat Talaud (Mukat) baru terbentuk di Jakarta pada 1981. Organisasi terbesar masyarakat Talaud ini tercatat memberi penajaman signifikan dalam pembentukan Kabupaten.
Musyawarah Nasional Talaud (Munastal) I Mukat berlangsung di Jakarta pada 1981. Ketika itu, Jerry Albert Sumendap, pengusaha asal Talaud –juga dikenal sebagai pemilik perusahaan penerbangan Bouraq Airlines— bertindak sebagai sponsor.
Dihadiri 120 tokoh masyarakat Talaud dari berbagai wilayah di Indonesia, Munastal I menelorkan sejumlah keputusan strategis yang antaranya melanjutkan perjuangan Talaud dengan mendesak percepatan realisasi pembentukan Dati II Talaud serta rekomendasi pelaksanaan sejumlah program organisasi.
Tahun 1982, pertemuan Mukat digelar di Manado. Kegiatan ini mempertajam keputusan Munastal I menjadi agenda kerja Dewan Pembangunan Rakyat Talaud (DPRT). Pejuangan Mukat kemudian terus berlangsung secara berkesinambungan hingga tahun 1991.
Tercatat, Mukat kembali menggelar Munastal II pada 1986 di Lirung, dan Munastal III di Beo pada 1991. Sejumlah Munastal itu melahirkan keputusan mempercepat pemekaran Dati II Talaud serta berbagai langkah kongkrit dalam perjuangan otonomi Talaud lewat pemerintah pusat dan daerah.
Pada 1993, Mukat kembali mengirim delegasi masyarakat Talaud menghadap Bupati Sangihe dan Talaud OB Karambut di Tahuna dan Pimpinan DPRD Sulut di Manado. Dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Utara, EE Mangindaan, proposal Mukat yang mendapatkan dukungan Bamukist yang diajukan ke Komisi II DPR RI di Jakarta, menghasilkan kunjungan Komisi II DPR RI ke Talaud.
Pada 30 Desember 1994, tokoh-tokoh masyarakat Talaud melakukan pertemuan di Rumah Dinas Pembantu Bupati Wilayah Talaud di Beo difasilitasi Drs Junus Liunsanda, untuk mengambil keputusan bersama mengenai rencana Ibukota Kabupaten Talaud. Pertemuan itu memutuskan menyerahkan sepenuhnya penetapan Ibukota kabupaten Talaud kepada pemerintah. Dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi antara Pembatu Bupati Wilayah Talaud dengan Panitia Persiapan dan Pemantapan lokasi Ibukota Kabupaten Talaud.
Tahun 1999 Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Sangihe dan Talaud menyampaikan usul pembentukan Kabupaten Talaud kepada pemerintah Provinsi Sulut dengan surat tertanggal 23 Mei 1999 berlampir SK. DPRD II Kabupaten Sangihe dan Talaud no: 04/KPTS/DPRD/V-1996 tanggal 23 Mei 1996 tentang aspirasi pembentukan Kabupaten Talaud.
Baca juga artikel bertema Perjuangan Talaud di sini
Pada tahun yang sama, Bappeda Provinsi Sulut mengeluarkan surat No: 050/ Bappeda-IV/932 yang berisi pertimbangan pembentukan Kabupaten Talaud. Lalu, dengan Surat No: 19 tahun 1999 tertanggal 20 Agustus 1999 DPRD I Provinsi Sulut memberikan persetujuan atas usulan pembentukan Kabupaten Talaud. Disusul, surat Gubernur Sulut No: 135.51/01/430 tanggal 28 Agustus 1999 tentang usulan pembentukan Kabupaten Talaud yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
Menanggapi respons yang makin kuat dari pihak pemerintah dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Talaud, pada 10 hingga 11 November 1999 sebuah temu akbar masyarakat Talaud digelar di Melonguane. Pertemuan itu melahirkan sejumlah keputusan penting antaranya: 1. Membentuk Panitia Persiapan Realisasi Kabupaten Talaud. 2. Meminta pemerintah segera menurunkan tim studi kelayakan ibukota kabupaten. 3. Membentuk Tim Sukses Kabupaten Talaud di setiap wilayah kecamatan se-Talaud dan Tahuna.
Pada 5 Maret 2001, DPD I Mukat Sulawesi Utara menerima rekomendasi Gibernur Sulut Drs AJ Sondakh untuk menghadap pemerintah pusat. Kemudian, pada 25 Mei 2001 Mukat melakukan audensi dengan Menteri Dalam Negeri, disusul menghadap Presiden RI Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) pada 30 Mei 2001. Lewat pertemuan itu, perjuangan pembentukan Kabupaten Talaud akhirnya memasuki jalur yang mulai mulus. (*)
Editor: Iverdixon Tinungki
Sumber:
- Drs Yos Marthinu, “Perjuangan Talaud Selayang Pandang”, 2002.
- Penitia Pengucapan Syukur Terbentuknya Kabupaten Talaud, 2002
Discussion about this post