Manado,Barta1.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui oleh anggota DPRD Sulut. 5 Fraksi di lembaga legislatif provinsi sepakat pembahasan masuk ke tahap selanjutnya.
Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas merupakan Ranperda yang diinisiasi DPRD Sulut. Aturan ini ini dibahas bersamaan dengan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik. Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) penyusunan 2 ranperda Prakarsa DPRD Sulut ini, diketuai oleh Winsulangi Salindeho dan Wakilnya, Melky Jakhin Pangemanan (MJP).
“Kami di Fraksi PDIP mendukung kedua Ranperda prakarsa DPRD Sulut ini, dan menyetujui untuk dibahas ketahap selanjutnya. Namun, ada catatan dari Fraksi PDIP yaitu lakukan pendataan kembali bagi seluruh penyandang disabilitas di Sulut agar pemenuhan hak-haknya tepat sasaran dan tidak memihak,” tutur Agustien Kambey anggota F-PDIP, menyampaikan tanggapan soal rancangan peraturan itu.
Keseriusan Bapemperda dalam menjadikan ke 2 ranperda ini menjadi Perda di tahun 2021, disampaikan MJP kepada media di ruangannya.
“Saya optimis ranperda DPRD tentang disabilitas dan sampah plastik bisa ditetapkan menjadi Perda di tahun 2021 ini,” ungkap anggota legislatif dapil Minut-Bitung ini, Kamis (27/05/2021) lalu.
Ia menambahkan, bahwa tahapan selanjutnya adalah pemberian draft 2 ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui biro hukum. Melihat semangatnya Bapemperda membahas 2 Ranperda prakarsa DPRD Sulut ini, direspon baik oleh 5 Fraksi, termasuk PDIP. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post