Manado, Barta1.com – Pada rapat paripurna DPRD Sulut, Ketua Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu atau akrab dipanggil Saron akhirnya menyampaikan keputusan terkait masalah yang melilit James Arthur Kojongian (JAK). Diketahui, JAK terseret kasus dugaan selingkuh yang videonya sempat viral saat menyeret istirinya menggunakan mobil.
Dengan berbagai pertimbangan BK DPRD Sulut menyampaikan dalam surat keputusan bahwa saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah dan janji sebagai anggota dewan. Kemudian surat keputusan dari BK dibacakan langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangan atau FAS. Isi surat keputusan tersebut dengan merekemondaikan saudara JAK mundur dari Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Mengusulkan pemberhentian saudara JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dan kedua pemberhentian saudara JAK sesuai mekanisme partai yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar,” ungkap Silangen sembari mengetuk satu ketukan palu sebagai bentuk pengesahan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).
Semua keputusan pada paripurna, akan diserahkan kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Dan rekomendasi saudara JAK diberhentikan.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post