Sangihe, Barta1.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa cepat pemilihan tahun 2020, di Aula Gereja Efrata, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (2/10/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola, S.Hut (pemateri), Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby (Pemateri), Yenne Janis, SH, Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut, Pimpinan Bawaslu Kabupaten dan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Panwaslu di 15 Kecamatan, Kepulauan Sangihe.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti mengatakan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk Bawaslu dan masyarakat luas dapat bersinergi mengawasi jalannya pemilihan nanti. Oleh karena itu dirinya berharap sosialisasi tersebut menjadi ajang saling memberi masukan atau saran.
“Kegiatan ini kiranya menjadikan kita bisa sama-sama memberikan masukan kritikan bahkan kita bisa sama-sama berkomitmen dalam Pilkada 2020 ini, Bawaslu tidak hanya sendiri tetapi Bawaslu bersama-sama dengan elemen masyarakat,” kata Bawenti.
Membuka pemaparannya Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Awaludin Umbola, S.Hut mengatakan Bawaslu merasa penting memberikan informasi ini kepada masyarakat terkait kewenangan penyelesaian sengketa cepat agar tercipta proses demokrasi yang aman dan berkeadilan jauh dari konflik.
“Kenapa kemudian penyelesaian sengketa ini wajib diketahui oleh publik luar, karena sebenarnya penyelesaian sengketa yang diberikan kewenangannya melalui Undang-Undang 6, yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang nomor 6 2020, penyelesaian sengketa ini adalah sesuatu yang bisa mengkanalisasi atau meminimalisir potensi konflik horisontal yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye,” ungkap Umbola.
Umbola menerangkan bahwa biasanya sumber kekecauan pada saat helatan pesta demokrasi adalah ketidak puasan pasangan calon terhadap putusan-putusan yang diambil oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemihan Umum (KPU). Di sisi lain adalah kebiasaan saling ejek antar pendukung kerab terjadi.
“Biasanya KPU menjadi sasaran empuk dari masa pendukung untuk di demo atau bahkan kemudian akhirnya menjadi kericuhan. Atau ada kelompok kelompok masyarakat karena ini namanya Pemilu saling ngejek kiri kanan akhirnya menjadi konflik,” Jelasnya.
Umbola juga menjelaskan dalam penyelesaian sengketa ada dua hal yang nantinya harus diselesaikan yaitu penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan, kemudian penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan. (*)
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post