Manado, Barta1.com – Pilkada Serentak 2020 di Sulawasi Utara terus berproses. Pihak yang selalu diwanti-wanti adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas mereka.
Pelak saja, Bawaslu Sulut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dalam dukung mendukung bakal calon kepala daerah.
“Tahapan kita masih panjang hingga 9 Desember 2020. Berbagai temuan di lapangan terkait ASN yang tidak netral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda belum lama ini.
Sejumlah ASN ditenggarai telah memihak kepada salah satu calon baik secara tindakan, ucapan dan keputusan. “Hanya saja belum ada penetapan calon. Untuk saat ini, tindakan kepada ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah lainnya. Dan itu sudah kami arahkan ke Komisi ASN,” ujarnya.
Ketika sudah ada penetapan calon, kata lelaki yang baru meraih gelar doktor ini, maka ASN dilarang keras untuk terlibat dukung mendukung calon kepala daerah. “Jika ada yang melakukan pelanggaran. Atau ada pasangan calon maupun pertahana melibatkan ASN, maka calon tersebut akan didiskualifikasi,” tuturnya.
Adapun artikel dari Bawaslu terkait, kontrol netralitas ASN dalam pilkada telah diatur dalam undang-undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No 1/2015. Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN-nya.
“Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU no 1/2015 yang berbunyi: ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang merugikan, ataupun tindakan yang merugikan satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa kebijakan atau keputusan maupun tindakan kongkrit yang dapat menguntungkan serta merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan pelanggaran delik pemilu,” ujar Malonda.
Dalam rumusan delik sebagaimana Pasal 71, delik pelanggarannya dibatasi oleh limitasi waktu yaitu hanya selama masa kampanye. “Artinya tindakan ASN dalam membuat keputusan (policy) dan tindakan kongkrit yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon diluar masa kampanye tidak termasuk pelanggaran netralitas,” katanya.
Sedangkan Pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana pada delik pelanggarannya yang tetap merujuk pada Pasal 70 dan 71 sebagaimana yang dijelaskan di atas. “Selain ancaman pidana, pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 dan 71 juga diancam dengan sanksi administrasi,” bebernya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post