• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut: Calon Kepala Daerah Libatkan ASN Terancam Diskualifikasi

by Agustinus Hari
15 Agustus 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut: Calon Kepala Daerah Libatkan ASN Terancam Diskualifikasi

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. (foto: istimewa)

79
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pilkada Serentak 2020 di Sulawasi Utara terus berproses. Pihak yang selalu diwanti-wanti adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas mereka.

Pelak saja, Bawaslu Sulut dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dalam dukung mendukung bakal calon kepala daerah.

“Tahapan kita masih panjang hingga 9 Desember 2020. Berbagai temuan di lapangan terkait ASN yang tidak netral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda belum lama ini.

Sejumlah ASN ditenggarai telah memihak kepada salah satu calon baik secara tindakan, ucapan dan keputusan. “Hanya saja belum ada penetapan calon. Untuk saat ini, tindakan kepada ASN sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah lainnya. Dan itu sudah kami arahkan ke Komisi ASN,” ujarnya.

Ketika sudah ada penetapan calon, kata lelaki yang baru meraih gelar doktor ini, maka ASN dilarang keras untuk terlibat dukung mendukung calon kepala daerah. “Jika ada yang melakukan pelanggaran. Atau ada pasangan calon maupun pertahana melibatkan ASN, maka calon tersebut akan didiskualifikasi,” tuturnya.

Adapun artikel dari Bawaslu terkait, kontrol netralitas ASN dalam pilkada telah diatur dalam undang-undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No 1/2015. Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN-nya.

“Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU no 1/2015 yang berbunyi: ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang merugikan, ataupun tindakan yang merugikan satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa kebijakan atau keputusan maupun tindakan kongkrit yang dapat menguntungkan serta merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan pelanggaran delik pemilu,” ujar Malonda.

Dalam rumusan delik sebagaimana Pasal 71, delik pelanggarannya dibatasi oleh limitasi waktu yaitu hanya selama masa kampanye. “Artinya tindakan ASN dalam membuat keputusan (policy) dan tindakan kongkrit yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon diluar masa kampanye tidak termasuk pelanggaran netralitas,” katanya.

Sedangkan Pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana pada delik pelanggarannya yang tetap merujuk pada Pasal 70 dan 71 sebagaimana yang dijelaskan di atas. “Selain ancaman pidana, pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 dan 71 juga diancam dengan sanksi administrasi,” bebernya.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: bawaslu sulutherwyn malondaPilkada serentak 2020
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Penuntun Praktis Cara Menulis Naskah Drama Bagi Guru dan Siswa

Penuntun Praktis Cara Menulis Naskah Drama Bagi Guru dan Siswa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026
  • Rumah Sakit Bergerak Kepulauan Talaud Berbenah, Tinenta Pastikan Pelayanan Akan Maksimal 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In