Manado, Barta1.com – Camat Malalayang Reyn Heydemans menjelaskan kronologis pemberhentian Kepala Lingkungan (pala) Satu, Kelurahan Winangun Satu Berti Tendek. Ia sekaligus memberikan klarifikasi atas postingan akun Facebook Henny Soetrisno pada tanggal 7 Mei 2020.
“Kronologis kejadian berawal saat adanya laporan masyarakat bahwa Pala Lingkungan Satu meminta uang Rp 1 juta kepada Henry Tirayoh sebagai imbalan mengurus KK dan KTP dengan bukti kwitansi,” katanya dihubungi Barta1.com, Selasa (12/5/2020).
Setelah menerima laporan, dirinya langsung meminta klarifikasi Lurah Winangun Satu yang menyatakan benar laporan tersebut. “Karena dia juga mendapat laporan WhatsApp dari nomor 112 lewat Noldy Kilapong,” jelas Heydemans.
Setelah memastikan laporan, oknum pala tersebut langsung dipanggil ke Kantor Camat Malalayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 15 April 2020.
Saat dipanggil, Pala Berti Tendek menyatakan benar bahwa dirinya mengurus KK, KTP atas nama Henry Tirayoh dengan meminta uang imbalan Rp 1 juta. “Saya juga menanyakan apa benar tanda tangan di kwitansi adalah miliki dia. Dan dia mengaku benar bahwa itu memang tanda tangannya,” ucap Heydemans.
Setelah memastikan kejadian sebenarnya dengan meminta penjelasan langsung dari pala tersebut, ia selaku Camat Malalayang setelah meminta petunjuk pimpinan, lewat Lurah Winangun Satu mengeluarkan surat usulan pergantian Kelapa Lingkungan 1 atas nama Berty Tendek dengan nomor: 010/K/03.7/Kel-WS/38/2020 tentang pengusulan pergantian Pala.
“Pimpinan juga berpesan agar kepada para kepala lingkungan untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Semuai mekanisme yang dilakukan sudah sesuai aturan,” ungkap Reyn Heydemans.
Peliput : Albert P Nalang

Discussion about this post