• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Terkait Mantan PDP Bitung, Kinerja Satgas Covid-19 Sulut Disorot

by Agustinus Hari
11 April 2020
in Daerah
0
Terkait Mantan PDP Bitung, Kinerja Satgas Covid-19 Sulut Disorot

Mantan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Bitung (tengah). (foto: istimewa)

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Keterangan ini dibuat untuk merespon pernyataan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut yang memberikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diberbagai pemberitaan media pada 9 April 2020 lalu, dalam kaitannya seorang mantan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bernama DNB.

Berdasarkan hasil resmi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou DNB dinyatakan negatif Covid-19 dan diperbolehkan kembali ke rumah. Dalam pernyataanya Satgas mengaku memiliki hasil pemeriksaan DNB yang menyatakan DNB positif Covid dan memaksa DNB untuk diisolasi di rumah sakit padahal pihak rumah sakit sudah menyatakan DNB tidak memiliki gejala Covid.

Melalui rilis KOALISI PEMANTAU KEBIJAKAN COVID-19 SULUT (YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sulut dan Pengamat Media) yang dikirim Ketua Frank T Kahiking SH MH dan Kepala Devisi Humas Roger Wenas menyebutkan pihak Satgas tidak mampu menunjukan bukti hasil pemeriksaan terhadap DNB yang mengaku dimiliki olehnya.

Mereka pun menyampaikan kronologis yang sebenarnya.

Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, DNB dijemput mobil ambulance menuju RS AL Bitung. Sampai di sana DNB diminta Tim Satgas Covid Sulut untuk dirujuk ke RSUP Prof Kandou, sehingga pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, DNB dirujuk.

Selasa, 24 Maret 2020, DNB diambel sampel pertama dari hidung, mulut dan darah dan pada Jumat 27 Maret 2020, DNB kembali diambil sampel untuk yang kedua kalinya. Untuk hasil pertama, DNB dinyatakan negatif namun belum bisa pulang karena harus menunggu hasil yang kedua.

Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 14.00 WITA, DNB mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaannya sudah ada yaitu negatif, namun belum bisa pulang karena harus menunggu konfirmasi dari dr Agung, Ahli Infeksi Penyakit Dalam dan sebagai Ketua Covid-19 Sulut. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, dr Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap DNB dengan waktu yang cukup lama, dan setelah menjalani pemeriksaan, dr Agung menyatakan DNB dalam keadaan baik dan dia akan membantu proses pemulangan. Sekitar pukul 19.00 WITA, barulah proses administrasi selesai dan DNB kembali untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kota Bitung.

Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 10:30 WITA, DNB mendapat telepon dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung yang meminta sekaligus mengancam DNB untuk mengisolasi diri di Rumah Sakit Manembo-Nembo, jika tidak maka akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian, TNI dan Dikes Bitung.

Berdasarkan permintaan tersebut, pada pukul 23.00 WITA, DNB mendatangi RSUD Manembo Nembo Kota Bitung, setelah sampai DNB langsung melapor ke pihak RSUD terkait permintaan dari Kepala Puskesmas Tinombala, namun ternyata pihak RSUD Manembo Nembo tidak mengetahui akan hal tersebut. Tidak ada konfirmasi langsung dari Puskesmas Tinombala atau dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, sehingga akhirnya RSUD Manembo Nembo berinisiatif untuk meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bitung terkait alasan permintaan DNB untuk diisolasi.

Hingga keesokan harinya 8 April 2020 sampai pukul 03.00 WITA, tetap tidak ada tanggapan atau kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bitung dan Puskesmas Tinombala. Karena tidak ada kejelasan, DNB meminta pihak RSUD Manembo Nembo untuk melakukan tindakan terhadap dirinya, tapi dari pihak RSUD menyatakan bahwa DNB bisa pulang karena dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan sakit apapun. Karena itu DNB kembali ke rumah dan melakukan isolasi diri di rumah.

Sekitar pukul 17.00 WITA, dari Tim Satuan Tugas Covid 19 Sulut mengkonfirmasi melalui telepon kepada DNB dan meminta DNB untuk dites SWAB 2 x lagi. DNB mempertanyakan permintaan tersebut karena ia sudah menjalani dua pemeriksaan SWAB di RSUP Prof Kandou. Hasilnya pemeriksaan menyatakan DNB negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani oleh dr Agung, Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Sulut.

Nah, sekitar 21.00 WITA, tim dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, Polsek Aertembaga, Polres Bitung, Kodim, Camat, Lurah, berserta perangkat lainnya melakukan penjemputan paksa kepada DNB. DNB sempat berdebat untuk mempertanyakan dasar kenapa harus dilakukan pemeriksaan kembali, tapi dari pihak–pihak yang datang untuk menjemputnya tidak bisa menjawabnya. Sempat melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada pukul 22.00 WITA, DNB bersama istri memutuskan untuk pergi memenuhi permintaan mereka yang menjemputnya, menuju ke RSUP Prof Kandou dengan menggunakan kendaraan pribadinya.

Sekitar pukul 23.40 WITA, DNB bersama istri dan Dinas Kesehatan Kota Bitung serta Polsek Aertembaga yang mengawalnya tiba di RSUP Prof Kandou. Dan pihak rumah sakit kaget dan heran kenapa DNB dibawa kembali, karena setahu, mereka DNB telah melalui hasil pemeriksaan SWAB 2 kali dan hasilnya negatif.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bitung yang telah menjemput paksa DNB tidak bisa berbuat apa–apa. Tidak ada keputusan yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab mereka yang telah menjemput paksa terhadap DNB, sehingga sejak pukul 24.00 WITA hingga keesokan harinya pukul 10.30 WITA pada 9 April 2020, DNB bersama istri hanya tidur dalam mobil di area parkiran rumah sakit.

Sekitar pukul 10.35 WITA, DNB memutuskan untuk bertemu langsung dengan pihak RS dengan dr Agung yang telah mengeluarkan dan menandatangani hasil pemeriksaan terhadap DNB. Menurut dr Agung, hasil pemeriksaan DNB adalah negatif Covid 19, sehingga dia cukup disolasi di rumah saja tidak perlu isolasi di rumah sakit.

Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Tim Satgas Covid-19 Sulut dan bersikukuh bahwa, DNB positif Covid-19 berdasarkan hasil yang ada pada Dinas Kesehatan Sulut dan apabila ketika DNB diisolasi di rumah akan membuat resah dan ketakutan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Bitung.

Karena Dinas Kesehatan Sulut belum bisa menunjukan bukti hasil tes terhadap DNB yang dinyatakan positif Covid 19, sehingga dr. Agung menyarankan untuk menunggu hasil klarifikasi antara Dinas Kesehatan Sulut dengan RSUP Prof Kandou terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap DNB.

Berdasarkan kronologis tersebut tampak bahwa permintaan Satgas Covid-19 Sulut dan Dinas Kesehatan Kota Bitung untuk DNB diisolasi tidak memiliki dasar yang jelas, semata-mata didorong kekhawatiran adanya keresahan di masyarakat. Padahal tindakan pihak Satgas Covid-19 Sulut dan Dinkes Bitung lah yang menjemput paksa DNB tanpa dasar, yang dapat memancing keresahan dan ketakutan warga.

Apalagi pernyataan Satgas Covid 19 Sulut di media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hingga rilis ini dibuat pihak Satgas Covid 19 Sulut dan Dinkes Bitung tidak mampu menunjukan bukti hasi pemeriksaan yang menyatakan DNB positif Covid.

Tindakan ini juga akan memperparah keadaan karena keterbatasan rumah sakit. Jika setiap orang bahkan yang sudah dinyatakan negatif Covid 19 dipaksa untuk diisolasi di rumah sakit hanya karena ketakutan penolakan dimasyarakat maka RS akan memiliki beban yang sangat berat, dan justru membuat orang negatif Covid menjadi rentan terpapar.

Pemerintah semestinya memiliki kebijakan atau konsep untuk meredam stigma negatif terhadap korban covid 19. Jika terjadi stigma di masyarakat yang berakhir pada pengusiran atau hal-hal lainnya, maka akan menambah beban psikologis bagi korban;

Berdasarkan hal-hal tersebut, KOALISI PEMANTAU KEBIJAKAN COVID-19 SULUT menyatakan:

1) Mendesak pihak RSUP Prof Kandou untuk segera mengekspose ke publik terkait hasil pemeriksaan dari korban Covid 19 (DNB), sesuai hasil pemeriksaan yang ditandatangani dan dikeluarkan rumah sakit yakni dr Agung selaku Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Sulut.

2) Mendesak Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut memberikan klarifikasi atas pernyataannya atau membuktikan pernyataannya jika benar ada hasil berbeda pemeriksaan DNB oleh Dinas Kesehatan Sulut, karena pernyataan itu telah merugikan DNB bahkan dapat mengancam keselamatan DNB dan keluarga.

3) Mendesak Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado untuk dapat membuat kebijakan khususnya bagi korban Covid 19 yang telah dinyatakan sembuh atau negatif sebagai bentuk perlindungan bagi korban Covid 19.

4) Meminta Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado agar dapat segera mengsosialisasikan informasi terkait Covid-19, agar masyarakat sadar dan memahaminya sehingga tidak terjadi kepanikan dan reaksi berlebihan di masyarakat.

5) Meminta Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado agar dapat segera memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong terkait pandemi Covid 19, karena hanya dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat.

Editor : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: KOALISI PEMANTAU KEBIJAKAN COVID-19 SULUTsatgas covid-19 sulut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Keluhkan Kuliah Online

Mahasiswa Politeknik Negeri Manado Keluhkan Kuliah Online

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Sasar Desa Pulutan Talaud, Sambung Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Salurkan Bantuan Sosial dan Perkuat Potensi Wisata Kreatif di Tolitoli 7 Mei 2026
  • BPS: Kepulauan Sangihe Tunjukkan Kinerja Gemilang, Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In