Manado, Barta1.com – Anggota KMPA Tansa Sulawesi Utara (Sulut), Jibril, meluapkan kekecewaannya terhadap pengusaha perahu CBR Boat Rafting di Probolinggo, yang dikenal dengan nama LIHIN. Kekecewaan tersebut muncul lantaran perahu rafting yang telah dibayar lunas hingga kini belum juga diterima.
Menurut Jibril, pembayaran perahu senilai Rp5 juta telah diselesaikan sejak 2 Oktober 2026. Namun, persoalan muncul ketika perahu yang sebelumnya ditawarkan kepada mereka ternyata telah dijual kepada orang lain.
“Perahu yang ditawarkan kepada kami dengan anggaran Rp5 juta. Saat kami lunasi, rupanya sudah dijual kepada orang lain,” ungkap Jibril.
Ia menilai, proses pembelian perahu rafting dari pengusaha di Probolinggo tersebut perlu menjadi perhatian. Bahkan, ia mengimbau agar para pecinta rafting di Indonesia lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa.
Jibril juga mengungkapkan perubahan sikap LIHIN setelah pembayaran dilunasi. Menurutnya, sebelum pelunasan dilakukan, LIHIN cukup aktif menghubungi mereka untuk menanyakan kepastian pembayaran yang sebelumnya dilakukan secara bertahap.
Namun, setelah seluruh pembayaran diselesaikan, komunikasi justru menjadi sulit.
“LIHIN sendiri sebelum dilunasi selalu menghubungi kami, menanyakan kejelasan pembayaran yang kami lakukan secara bertahap. Tidak berselang lama, pembayaran langsung kami lunasi. Namun, setelah dilunasi, membalas chat kami pun sulit, apalagi mengangkat telepon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jibril mengingatkan seluruh komunitas dan pecinta rafting di Indonesia agar mempertimbangkan kembali niat untuk membeli perahu dari pihak tersebut sebelum persoalan ini mendapatkan kejelasan.
“Jangan sampai mengalami hal serupa seperti kami. Uangnya sudah lunas, tetapi perahunya tidak sampai hingga sekarang. Jika orangnya sangat sulit dihubungi dan kepastian tidak jelas, tentu hal ini patut dipertanyakan. Kami berharap tidak ada lagi orang lain yang mengalami kerugian serupa,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurutnya, dugaan perbuatan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi orang lain memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jibril menyebut, apabila unsur-unsur tindak pidana penipuan terpenuhi, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mempertanyakan sikap dan pola seperti ini. Apakah kejadian serupa juga pernah terjadi di daerah Probolinggo? Kami sangat kecewa. Semoga persoalan ini tidak dialami orang lain. Ke depannya, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Jibril menjelaskan, setelah mengetahui perahu yang sebelumnya ditawarkan ternyata telah dijual kepada orang lain, LIHIN sempat menawarkan perahu pengganti berwarna silver. Tawaran tersebut kemudian disepakati oleh pihak Jibril. Namun, setelah beberapa hari menunggu, tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pengiriman perahu tersebut. Bahkan, LIHIN semakin sulit dihubungi.
Menurut Jibril, ketika berupaya menghubungi LIHIN, pihaknya mendapat alasan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Bali. Selain itu, LIHIN juga menyampaikan bahwa tenaga kerja yang dimilikinya hanya satu orang.
“Kesulitan menghubungi LIHIN, karena alasannya sedang berada di Bali. Selain itu, dia juga beralasan bahwa orang yang bekerja hanya satu orang. Tidak berselang lama, LIHIN kembali menawarkan perahu dengan warna lain dan kami pun menyetujuinya. Namun, setelah penawaran tersebut, LIHIN kembali sulit dihubungi, sehingga kami merasa tidak ada tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menunjukkan bukti komunikasi maupun bukti pembayaran apabila ada pihak yang ingin mengetahui lebih jauh persoalan tersebut.
“Jika ada yang ingin bertanya, kami siap memberikan bukti komunikasi dan bukti pembayaran kepada LIHIN. Kami sangat menyayangkan cara seperti ini,” sesalnya.
Sementara itu, LIHIN selaku pihak yang dikeluhkan, saat dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan maupun keterangan terkait keluhan yang disampaikan Jibril.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak LIHIN untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memperoleh informasi yang berimbang.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post