Manado, Barta1.com – Persoalan objek wisata yang terbengkalai dan belum mendapatkan perhatian serius turut menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama enam mitra kerja, salah satunya Dinas Pariwisata Provinsi Sulut, yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (2/11/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Dra. Vonny Paat.
Dalam kesempatan itu, Paulina mengungkapkan pengalamannya saat mengikuti kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan fungsi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Saat itu, dirinya menemukan sejumlah objek wisata yang kondisinya terbengkalai.
“Saya pernah mengikuti kunjungan kerja (Kunker). Kalau tidak salah ke suatu desa. Kunker dalam fungsi Pansus LKPJ,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, objek-objek wisata yang ditemukan tersebut berada di salah satu desa di Kota Tomohon. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah pengelolaan maupun tanggung jawab terhadap destinasi wisata itu berada di bawah koordinasi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
“Adanya objek-objek wisata yang terbengkalai. Saya tidak tahu, apakah itu dalam koordinasi Provinsi. Desa itu ada di Kota Tomohon,” ujarnya.
Paulina menyayangkan kondisi tersebut, terlebih ketika pemerintah memiliki anggaran untuk sektor pariwisata. Menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Tomohon agar persoalan objek wisata yang terbengkalai dapat ditangani sesuai tanggung jawab masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang berimbang, bukan hanya untuk kegiatan promosi dan penyelenggaraan event pariwisata, tetapi juga untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif serta pemberdayaan pelaku UMKM.
“Saya maksudkan di sini, anggaran-anggaran yang berimbang antara event-event promosi pariwisata dan tentunya yang berhubungan dengan pengembangan ekosistem peningkatan untuk ekonomi kreatif dan UMKM,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Tanos, MARS, menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi objek wisata yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, untuk objek-objek wisata terbengkalai yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pariwisata Provinsi Sulut tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Objek wisata yang menjadi tanggung jawab Provinsi, tentunya kami akan fasilitasi. Tetapi terkait objek-objek pariwisata terbengkalai yang domainnya Kabupaten/Kota, itu tetap kami koordinasikan seperti itu,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post