Manado, Barta1.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vionita Kuera, memaparkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulut.
Penjelasan tersebut disampaikan Vionita dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026).
Dalam pemaparannya, Vionita menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan prakarsa DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Ranperda prakarsa DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda dan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” ungkap Vionita di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, serta para Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia yang harus menjadi perhatian bersama.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulut,” ujarnya.
Menurut Vionita, berbagai regulasi dan kebijakan terus diupayakan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, serta eksploitasi. Meski demikian, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Data yang dihimpun dari instansi terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Vionita menyoroti kondisi geografis Sulut yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan. Menurutnya, karakteristik wilayah tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan dan memenuhi hak-hak perempuan serta anak secara merata.
Secara geografis, kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit mengakses layanan perlindungan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan untuk memperkuat sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi. Kebijakan tersebut harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, sekaligus mempertegas peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung, pengayom, serta pemberdaya.
Vionita juga menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Meski demikian, ia menilai urusan tersebut memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia.
“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Meskipun demikian, urusan ini bersifat sangat fundamental karena bersentuhan langsung dengan kualitas sumber daya manusia,” imbuhnya.
Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusantara itu menambahkan, perlindungan yang memadai bagi anak serta pemberdayaan perempuan yang optimal merupakan dua hal penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Tanpa kedua hal tersebut, menurutnya, pencapaian pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara akan sulit diwujudkan secara maksimal.
Lebih lanjut, Vionita menyampaikan bahwa arah kebijakan Ranperda tersebut sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Sulut yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yakni Menuju Sulut Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.
Visi tersebut menempatkan pembangunan manusia sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Karena itu, kesejahteraan dan kemajuan Sulut harus diiringi dengan upaya memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, kesempatan, serta ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan.
Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Bapemperda tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menyampaikan terima kasih atas penjelasan mengenai Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ranperda ini diharapkan menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan mendukung pemberdayaan perempuan serta pemenuhan hak-hak anak di Sulut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post