Manado, Barta1.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Malendeng dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I), Senin (12/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos. Dalam pembukaan rapat, Berty mempersilakan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan perkembangan yang telah dilakukan setelah RDP sebelumnya.
Ilham H. Kanoi, salah satu warga yang sebelumnya bermukim di kawasan belakang hutan Malendeng, Manado, mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengurus pengalihan administrasi surat-surat tanah mereka ke Kabupaten Minahasa.
“ Kami, masyarakat belakang hutan Malendeng, telah mengalihkan surat-surat kami ke Minahasa dan prosesnya sudah selesai, Bapak. Jadi, sesuai dengan hasil rapat tanggal 26 Agustus 2026, kami diminta untuk mengalihkan surat-surat tersebut. Sekarang semuanya sudah dilakukan, bahkan kami sudah membayar pajak langsung di Minahasa,” ungkap Ilham.
Meski proses administrasi telah diselesaikan, masyarakat kini mempertanyakan kelanjutan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak pekerjaan normalisasi sungai.
“Di sini kami mempertanyakan bagaimana proses pembayaran ganti rugi atas lahan kami,” tanyanya.
Mendengar penyampaian tersebut, Berty Kapojos kemudian menanyakan jumlah keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.
Ilham menjelaskan, sebelumnya terdapat 13 keluarga. Namun, hingga saat ini, baru delapan keluarga yang telah menyelesaikan pengalihan administrasi lahan, termasuk pembayaran pajak.
“Saat ini, yang sudah mengalihkan surat-surat ada sekitar delapan keluarga. Sementara yang lainnya masih belum yakin apakah akan mendapatkan pembayaran. Sedangkan delapan keluarga ini sudah menyelesaikan semuanya, termasuk membayar pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen, mendesak pihak BWSS I agar segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa guna mempercepat proses penyelesaian administrasi.
“Kepala Balai, tolong berkoordinasi dengan BPN. Tolong dikejar hal ini, karena kalau tidak dikejar, tidak akan selesai,” tegas Yongkie.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BWSS I, Romie R. Tongkeles, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan pembayaran ganti rugi sepanjang seluruh persyaratan dan prosedur administrasi telah dipenuhi.
“Kami akan tetap membayar apabila seluruh prosedurnya sudah terpenuhi. Proses administrasi harus berjalan dengan baik. Tidak ada niat dari BWSS I untuk menahan pembayaran,” jelas Romie.
Ia menambahkan, penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan di kawasan Malendeng akan disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Harizanalih.
Romie juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan saat ini menghadapi kebijakan penghematan atau efisiensi anggaran. Karena itu, pembayaran ganti rugi tidak dapat serta-merta dilakukan secara keseluruhan.
“Kami perlu menyampaikan bahwa saat ini ada penghematan atau efisiensi anggaran. Tidak mungkin juga semuanya dibayarkan secara keseluruhan. Kita harus jujur kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post