Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Inggrid Sondakh, membeberkan hasil kunjungan kerjanya ke Badan Penghubung Provinsi Sulut serta Hotel Lume’os di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/07/2026).
Dalam kesempatan itu, Inggrid mempertanyakan pelaksanaan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sejak tahun 2021. Menurutnya, terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp601 juta yang baru direalisasikan pada tahun 2025.
“Sejak kontrak dibuat pada tahun 2021 sudah ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, pembayaran sebesar Rp601 juta itu baru dilakukan pada tahun 2025, padahal kontraknya sudah berjalan sejak 2021,” ungkap Inggrid kepada Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang.
Inggrid menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen kontrak oleh Badan Penghubung yang baru, ditemukan sejumlah hal yang perlu disinkronkan. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah kontrak dibuat, ternyata ada dua addendum yang diajukan oleh pihak Hotel Lume’os. Dalam pandangan kami dan beberapa anggota dewan, addendum tersebut justru berpotensi menghindarkan pembayaran yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia mengatakan, alasan yang digunakan dalam addendum tersebut berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, alasan itu perlu dipertanyakan mengingat kontrak ditandatangani pada tahun 2021.
“Saat itu mereka menyampaikan belum mampu membayar karena terdampak Covid-19. Padahal Covid-19 mulai terjadi pada 2019 dan masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Kontraknya justru dibuat pada 2021, kemudian mereka mengajukan addendum dengan alasan belum mampu memenuhi kewajiban karena Covid-19. Faktanya, pembayaran baru dilakukan pada 2025. Sekarang bahkan dikabarkan ada addendum lagi. Kami juga belum mengetahui apa alasan addendum tersebut,” tuturnya.
Inggrid juga mengungkapkan, saat melakukan peninjauan langsung ke Hotel Lume’os, pihaknya melihat aktivitas operasional hotel berjalan normal.
“Dengan jelas kami melihat di lokasi bahwa hotel tersebut tetap digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan, pertemuan rukun, arisan, dan berbagai kegiatan lainnya,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan belum dipenuhinya kewajiban pihak hotel.
“Mereka menyampaikan belum mampu membayar karena persoalan IMB belum selesai, bahkan meminta Badan Penghubung untuk membantu penyelesaiannya. Padahal IMB merupakan kewajiban pihak Hotel Lume’os. Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Penghubung tidak memiliki kewajiban mengurus IMB tersebut karena tidak diatur dalam kontrak,” tegasnya.
Inggrid juga menyinggung informasi mengenai kewajiban penyetoran sebesar 10 persen dari keuntungan usaha yang, menurutnya, kini justru diusulkan diganti menjadi kontribusi tetap sebesar Rp10 juta per tahun.
“Bapak Kaban, dengan hotel yang tetap berjalan, menerima kegiatan pernikahan dan berbagai kegiatan lainnya, masa hanya Rp10 juta per tahun yang akan diberikan kepada daerah? Saya sendiri memiliki usaha penyewaan untuk acara pernikahan, jadi saya tahu bagaimana perputaran usahanya. Ini aset milik Pemerintah Provinsi Sulut. Kalau sejak 2021 sampai 2026 baru Rp601 juta yang disetor ke Pemprov Sulut, kemudian tidak ada pembayaran 10 persen dari keuntungan setiap tahun, lalu sekarang meminta addendum lagi dan hanya menawarkan Rp10 juta per tahun, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Inggrid mengaku menerima informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengawasan.
“Saya juga mendengar ada isu mengenai titipan dari pihak tertentu. Kalau ke depan DPRD atau Pemprov akan melakukan pengecekan, perlu ditegaskan bahwa mereka adalah pihak swasta yang mengelola aset daerah. Kami sebagai anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, terlebih Komisi II merupakan mitra kerja terkait. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan harus ditelusuri secara detail. Mohon hal ini benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, June Silangen, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian persoalan IMB dari DKI Jakarta, sembari mencatat seluruh masukan yang disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut tersebut. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post