Manado, Barta1.com – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diketuk palu oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan tajam publik. Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi publik sekaligus konferensi pers di Daseng Karangria, Manado, Kamis (26/02/2026), menghadirkan beragam pandangan kritis terhadap produk kebijakan yang dinilai minim partisipasi masyarakat.

Diskusi dibuka oleh Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulut, Riedel Pitoy. Ia menyoroti sejumlah isu strategis dalam RTRW, khususnya terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Ada persoalan mendasar dalam RTRW ini, terutama menyangkut WPR. Informasi terakhir yang kami terima menyebutkan 63 blok WPR disetujui dari 232 yang diusulkan Pemerintah Provinsi,” ungkap Riedel.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada angka. Hingga kini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai lokasi pasti blok-blok tersebut di Sulut. “Data yang disampaikan hanya berupa angka, tanpa transparansi titik lokasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut justru tidak mengakomodasi kepentingan penambang rakyat. Riedel menyinggung keberadaan perwakilan pengusaha tambang dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyusun regulasi tersebut.
“Kami menduga WPR berpotensi lebih menguntungkan oligarki lokal dibandingkan benar-benar berpihak pada penambang rakyat,” ujarnya.
Kekhawatiran berikutnya adalah dampak ekologis. Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, WPR dinilai berisiko memicu bencana dan memperparah kerusakan lingkungan.
WALHI Sulut juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok dan Kepulauan Sangihe. Menurut mereka, legalisasi WPR tanpa pengawasan ketat berpotensi menjadi legitimasi atas praktik-praktik tambang tanpa izin yang telah lama berlangsung, merampas ruang hidup masyarakat, serta mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, Riedel menyebut kondisi di Kepulauan Sangihe. Aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Sangihe disebut berlangsung masif. Penelitian yang dilakukan oleh Greenpeace menemukan adanya pencemaran air dan sedimentasi di pesisir Teluk Menebas, tepat di area aktivitas pertambangan.
“Dari perspektif kami, isu lingkungan hidup belum sepenuhnya terakomodasi, baik dalam proses penyusunan RTRW maupun pada hasil akhirnya,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan agar Perda RTRW tidak menjadi payung hukum yang melegitimasi praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara, melainkan benar-benar memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Diketahui, diskusi publik dan konferensi pers digagas oleh LBH Manado, AMAN dan WALHI Sulut yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post