Manado, Barta1.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar proses sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulut, Senin (29/12/2025).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin krusial menjadi sorotan, khususnya terkait penganggaran. Sorotan itu disampaikan oleh anggota Pansus, Hillary Julia Tuwo, saat membahas pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan pendanaan.
“Karena ini sudah pada tahap finalisasi, mari kita mencermati Pasal 74 dan 75. Kedua pasal ini sangat krusial karena berkaitan dengan dana. Saya melihat sebaiknya dipersingkat, sebab keduanya mengatur hal yang sama, yakni terkait anggaran dan hibah,” ujar Hillary.
Ia menambahkan, sebagai contoh, Pasal 25 dapat dihapus, sementara Pasal 24 cukup dipersingkat dan disempurnakan agar tidak terjadi pengulangan substansi.
Masukan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar.
“Terima kasih Ibu Hillary atas masukannya,” ucap Eldo.
Ia menjelaskan bahwa penghapusan sejumlah pasal dilakukan karena banyak ketentuan yang berulang dengan pasal sebelumnya. “Seperti Pasal 75 yang substansinya sudah tercantum dalam Pasal 74, kemudian Pasal 4 yang sudah diatur dalam Pasal 3. Sementara pasal lainnya hanya mengalami penyempurnaan redaksional maupun teknik penulisan,” jelasnya.
Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut Jemmy Ringkuangan, Kepala Kesbangpol Sulut Jhony AA Suak, serta perwakilan Biro Hukum.
Sementara dari tim Pansus Kepemudaan DPRD Sulut hadir Pierre Makisanti, Hillary Julia Tuwo, Prof. Paulina Runtuwene, dan Ronal Sampel. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post