Kotamobagu, Barta1.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21/11/2025). Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin, menandai babak baru penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
Ketiga terdakwa merupakan pemilik toko dan warung yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kotamobagu, yang kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan ini menegaskan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp30 juta bagi pelanggaran penjualan Minol tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Dalam persidangan, JG selaku pemilik Toko Tita dinyatakan terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin. Atas perbuatannya, ia dijatuhi denda Rp15.000.000, dengan ketentuan hukuman kurungan 1 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Terdakwa lain, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, turut divonis bersalah dengan hukuman identik, yakni denda Rp15.000.000 atau kurungan badan 1 bulan sebagai hukuman pengganti. Majelis hakim menilai tindakan keduanya melanggar norma ketertiban umum yang telah diatur dalam Perda.
Sementara itu, JG lainnya, pemilik Warung Tita, mendapat vonis berbeda setelah hakim mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Ia dijatuhi denda Rp7.000.000, dengan konsekuensi kurungan 15 hari penjara jika denda tersebut tidak dipenuhi.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dalam kasus ini, memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim. Ia menyebut putusan tersebut telah mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjaga ketertiban dan menekan peredaran Minol ilegal. “Kami rasa itu cukup dengan putusan tersebut,” ujarnya singkat usai sidang.
Satpol PP sendiri dalam dua tahun terakhir tercatat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal, karena dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Data internal menyebutkan, terdapat puluhan titik penjualan yang terpantau tidak memiliki izin lengkap.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, ketiga terdakwa JG, TMT, dan JG, menyatakan menerima keputusan majelis hakim tanpa mengajukan banding. Mereka berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai putusan dan tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan akan terus melanjutkan pengawasan intensif untuk memastikan peredaran Minol di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi.***


Discussion about this post