Manado, Barta1.com — Pembahasan lanjutan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
“Kali ini kita melanjutkan pembahasan KUA. Kita telah menerima pagu dari masing-masing SKPD yang menjadi mitra kerja,” ujarnya. Ia juga membuka ruang bagi anggota Banggar untuk memberikan masukan dan pendalaman.
Anggota Banggar, Amir Liputo, menjadi yang pertama menyampaikan pandangan kepada TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang.
“Pertama, saya ingin memberi catatan untuk kita diskusikan bersama. Dari sisi kebijakan umum, khususnya sektor pendapatan, saya melihat perlu ada peninjauan kembali,” ungkap kader PKS ini.
Menurut Amir, selain melakukan penghematan sesuai kondisi keuangan, di mana diketahui terdapat defisit hampir Rp800 miliar jika dibandingkan anggaran sebelumnya, perlu juga ada penjelasan mengenai kemampuan sektor pendapatan dalam menopang defisit atau akibat pemotongan dari pemerintah pusat.
Ia meminta Sekprov dan Kepala Badan Pendapatan Daerah memaparkan potensi kenaikan pendapatan pada tahun berikutnya.
“Pak Sekprov sudah menyampaikan adanya penghematan 50 persen untuk perjalanan dinas serta makan-minum. Kebijakan ini baik, namun angkanya masih perlu dibahas kembali. Jika memungkinkan, bisa ditekan hingga 40 persen agar dapat menambah ruang anggaran, termasuk untuk kegiatan di DPRD,” tambah Amir.
Ia menegaskan, “Dalam situasi sulit ini, kita memang harus ikat pinggang. Ada hal-hal yang harus ditunda.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua TAPD Tahlis Galang menyampaikan apresiasi atas masukan Banggar.
“Ada beberapa hal penting terkait pendapatan yang telah disampaikan. Untuk itu, saya persilakan Kepala Badan Pendapatan Daerah memaparkan asumsi PAD tahun 2026,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, June Silangen, kemudian menjelaskan rancangan pendapatan tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pendapatan daerah mengalami penurunan 17,62 persen, dari Rp3,842 triliun menjadi Rp3,165 triliun.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turun 5,49 persen dari target induk 2025, yakni dari Rp1,515 triliun menjadi Rp1,431 triliun. Pajak daerah mengalami penurunan 0,95 persen, dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,135 triliun. Penurunan paling signifikan terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akibat menurunnya pembelian kendaraan baru secara nasional,” ungkap June.
Namun demikian, penerimaan dari BPKB justru mengalami kenaikan 6 persen, dari Rp357 miliar menjadi Rp379 miliar. Pajak bahan bakar juga meningkat 5,32 persen, dari Rp321 miliar menjadi Rp338 miliar.
“Untuk pajak alat berat, terjadi penurunan dari target Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar atau turun 40 persen. Pajak mineral bukan logam serta batuan tetap pada target Rp5 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBM turun signifikan sebesar 20,24 persen, dari Rp234 miliar menjadi Rp187 miliar,” jelasnya.
Distribusi daerah pun mencatat penurunan 10,68 persen, dari Rp231,7 miliar menjadi Rp208,32 miliar. “Retribusi jasa umum juga turun 9,32 persen, dari Rp222 miliar menjadi Rp201 miliar. Retribusi jasa usaha merosot dari Rp8 miliar menjadi Rp6 miliar atau turun 37,56 persen. Retribusi perizinan tertentu turun drastis dari Rp1,1 miliar menjadi Rp234 juta.”
“Ke depan, PAD akan mendapat tambahan dari retribusi pertambangan rakyat yang Perdanya telah berlaku. Namun, pos lain-lain pendapatan sah juga ikut turun dari Rp66,383 miliar menjadi Rp17,392 miliar, meliputi pendapatan BUMD, kerja sama daerah, bunga giro, serta denda pajak dan lainnya,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post