Manado, Barta1.com – Sejumlah tuntutan disuarakan massa aksi di depan para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (4/9/2025).
Salah satu orator dari Geram Sulut, Fadal Monoarfa, menegaskan bahwa aksi tersebut membawa isu penting terkait ruang hidup di wilayah pesisir.
“Kami akan mengangkat terkait ruang hidup yang ada di Pantai Manado Utara,” ujarnya lantang.
Dalam aksinya, massa juga meminta DPRD Sulut secara resmi menyatakan dukungan terhadap perjuangan Yohanes Adrian, yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak nelayan di kawasan Pantai Karangria, Tuminting, Tumumpa, dan wilayah pesisir lainnya, khususnya di lima kelurahan terdampak.
“Kami mendesak DPRD Sulut untuk turut mendorong Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan bebas terhadap Yohanes Adrian dalam kasus pidana yang menjeratnya,” tambah Fadal.
Tuntutan ketiga yang disampaikan adalah agar DPRD Sulut segera mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mencabut izin operasi PT Manado Utara Perkasa (PT MUP). Massa memberi batas waktu maksimal 14 hari sejak surat tuntutan ditandatangani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal seluruh aspirasi mahasiswa dan massa aksi. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat pusat.
“Aspirasi dari keterwakilan masyarakat Manado Utara tadi sudah kami terima. Tentunya ini akan kami kawal. Kami tidak akan meninggalkan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” tegas Royke.
Pernyataan Royke Anter turut diamini oleh anggota dewan lainnya yang hadir, antara lain Louis Carl Schramm, Royke Roring, Hillary Julia Tuwo, Jeane Laluyan, dan Amir Liputo. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post