Manado, Barta1.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat, mengungkapkan satu poin penting dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (26/05/2025), terkait lonjakan anggaran pada Dinas Kebudayaan dalam APBD Perubahan tahun 2025.

Vonny menjelaskan bahwa anggaran untuk Dinas Kebudayaan yang semula sebesar Rp8,5 miliar dalam APBD induk, meningkat signifikan menjadi Rp25,8 miliar dalam APBD Perubahan, atau naik sekitar Rp17 miliar.

“Dari tambahan Rp17 miliar itu, Rp15 miliar dialokasikan untuk pembangunan museum, yang katanya sudah tercantum dalam KUA-PPAS. Sementara Rp1,5 miliar digunakan untuk pengadaan alat musik kolintang, dan sisanya sekitar Rp500 juta untuk pembiayaan lainnya di dinas tersebut,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Sulut ini.

Vonny kemudian mempertanyakan kemampuan pihak eksekutif dalam mengeksekusi proyek pembangunan museum yang bernilai Rp15 miliar dalam kurun waktu yang sangat singkat, mengingat APBD Perubahan baru akan efektif pada 1 Oktober 2025.

“Pertanyaannya, apakah TAPD dan dinas selaku pengguna anggaran benar-benar mampu menyelesaikan proyek yang dimulai dari perencanaan, desain, hingga pelaksanaan, hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan?” tanyanya kepada Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, selaku Ketua TAPD.

Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan terkait status anggaran ini.

“Apakah ini dana tahap pertama atau memang harus diselesaikan seluruhnya sebelum akhir tahun? Karena kalau tidak salah, seluruh pekerjaan harus tuntas paling lambat 15 Desember 2025,” tambah Vonny.

Begitupun dengan , Pierre Makisanti, anggota Banggar lainnya juga menyatakan pesimisme terhadap penyelesaian proyek Museum Daerah yang dibiayai dengan anggaran Rp15 miliar, mengingat tenggat waktu yang hanya tersisa 2,5 bulan.
“Dengan anggaran sebesar itu, kalau kontraknya dimulai hari ini mungkin masih memungkinkan. Tapi ketika Sekretaris Provinsi menjelaskan bisa ada penambahan waktu dengan konsekuensi tertentu, artinya harus ada perubahan kontrak,” ungkap Pierre.
Pierre, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa perubahan kontrak bukanlah hal yang bisa dilakukan secara otomatis. Jika kontrak awal mencantumkan 25 hari kerja, maka perubahan jadwal harus diikuti dengan addendum.
“Syukur saja pihak pemenang tender proyek ini punya fleksibilitas tinggi. Kalau tidak, pembayaran hanya akan dilakukan sesuai ketentuan awal. Itu pun baru akan terlihat dampaknya di perubahan APBD tahun 2026,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pierre menyarankan agar anggaran untuk museum bagaimanapun yang jadinya, janganlah sebesar ini. Kan anggaran lainnya bisa dialihkan atau disesuaikan untuk penguatan kesenian dan kebudayaan lokal, seperti kegiatan masamper, kolintang, dan bentuk kebudayaan Sulut lainnya.
Namun demikian, ia tetap meyakini bahwa dengan anggaran sebesar itu, proyek Museum Daerah tidak akan selesai pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, menyatakan bahwa dana pembangunan museum memang telah dipertimbangkan secara matang dan telah dibahas sejak penyusunan KUA-PPAS.
“Kami sudah memikirkan aspek waktu. Bahkan, sejak KUA-PPAS disepakati, proses pengadaan barang dan jasa sudah dimulai. Jadi, ketika APBD Perubahan ditetapkan, kami berharap proses pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak (SPK) sudah selesai, sehingga pekerjaan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan telah diminta untuk mempresentasikan rencana proyek tersebut, termasuk konsultan yang akan menyusun desain revitalisasi museum beserta jadwal pelaksanaannya.
“Kami percaya pihak ketiga nanti bisa menyesuaikan waktu dengan kontrak awal. Kalau melewati batas waktu, tentu akan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan,” tegas Tahlis.
Ia memastikan bahwa TAPD dan instansi terkait akan mengawal langsung pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai rencana.
Pembahasan penuh dengan dinamika itu, baik dari penganggaran Museum, Musik Kolintang, infrastruktur, pendidikan dan sebagainya, akhirnya diterima oleh kelima Fraksi di DPRD Provinsi Sulut dengan berbagai catatan Kritis yang diberikan kepada TAPD. (*)
Advetorial


Discussion about this post