SANGIHE, BARTA1.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Kusnadi, menggelar pertemuan koordinasi strategis untuk mempercepat sertifikasi rumah ibadah, masjid, mushola, dan tanah wakaf di wilayah Sangihe, Kamis, (14/8/2025)
Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat kerja sama antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan. “Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bentuk perlindungan terhadap aset umat agar bermanfaat secara berkelanjutan,” kata Raynolds.
Menurut Kusnadi, percepatan sertifikasi diharapkan membuat proses lebih transparan dan tepat sasaran. “Dengan sertifikat, rumah ibadah dan tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Program ini juga disebut sebagai upaya menertibkan administrasi pertanahan sekaligus memperkuat fungsi rumah ibadah dan tanah wakaf sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post