Manado, Barta1.com — Proyek rehabilitasi atau renovasi ruang kelas di SD Negeri 76 Manado, Jalan Siswa, Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, diduga kuat bermasalah. Meski masa pelaksanaan pekerjaan telah selesai, hasilnya tidak mencapai 100 persen.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa beserta aturan turunannya.
Hasil pantauan yang dilansir sejumlah media di lokasi menunjukkan setidaknya tiga ruang kelas belum memiliki plafon. Rangka plafon berbahan taso baja ringan memang sudah terpasang, namun pemasangan plafon tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, pondasi penahan tanah di bagian belakang kelas tampak tidak rapi, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana ketentuan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Murid yang menempati tiga ruang kelas itu sering mengeluh kepanasan, sehingga pihak sekolah terpaksa meniadakan penggunaannya.
“Kami mengakali kekurangan ruang dengan membagi jadwal sekolah pagi dan siang,” ujar Kepala SD Negeri 76 Manado, Nancy Lumansik, S.Pd, kepada salah satu media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Manado di laman spse.inaproc.id, proyek rehabilitasi ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024.
Nama paket pekerjaan adalah “Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar” dengan total pagu Rp9.134.500.000,00 untuk 13 sekolah, termasuk SD Negeri 76 Manado yang mendapatkan alokasi nyaris Rp800 juta.
Menurut keterangan warga, papan proyek yang sebelumnya terpasang di sekolah sudah tidak ada lagi sejak beberapa waktu lalu. Namun ada warga yang mengaku, sempat membaca di papan proyek tertera pagu anggarannya mencapai Rp760-an juta saat pekerjaan dimulai November 2024.
Analis Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Hendra Lumempouw mengatakan, informasi yang dia terima upaya penyelidikan terhadap persoalan yang menimpa proyek rehabilitas SD Negeri 76 Manado lagi dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mendukung dan meminta APH (aparat penegak hukum) untuk serius mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini karena selaras dengan amanat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja merugikan keuangan negara,” tutur Hendra, Selasa (12/08/2025).
Dengan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari keuangan negara, Hendra berharap proyek rehabilitasi SD Negeri 76 Manado segera diaudit secara menyeluruh.
“Pemeriksaan teknis oleh inspektorat daerah dan penegakan hukum oleh aparat berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post