Manado, Barta1.com – Ketua Fraksi Gerindra Sulut, Louis Carl Schramm, mengungkapkan harapannya pada penyelesaian pembayaran gaji dan THR dosen Prisma yang belum dituntaskan sejak tahun 2019 oleh pihak Yayasan dan Rektorat, untuk segera mendapatkan jalan keluarnya.
“Kalau semisalnya Bapak Junaidy, Daniel Rey dan Decroly Raintama benar-benar diberikan kuasa dan mewakili suara dari Bapak Jhonny Petsie Ratu selaku pemilik Yayasan Prisma dan Rektor, Dr Magie Kapojos, S.Ik., M.Si, berarti suara ini harus didengar,” ungkap Schramm saat melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di Ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Senin (21/07/2025).
Lanjut dia, bahwa ada satu catatan yakni kontrak kerja yang belum disahkan, kontrak kerja setelah ditandatangani oleh kedua pihak, merupakan Undang – undang bagi yang menandatangani itu.
“Jadi, jangan ada yang disembunyikan, kedua belah pihak punya hak yang sama. Pihak Rektorat mohon kontrak kerja itu diberikan kepada dosen,” terangnya.
Terakhir, lanjut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut itu, bahwa DPRD bukan lembaga hukum, jadi tidak bisa menyalahkan pihak yayasan maupun rektorat, begitupun dengan teman – teman dosen, tetapi ada norma – norma hukum yang harus dipatuhi.
“Norma hukum itu apa ? yaitu hak dan kewajiban. Kewajiban yang sudah dilakukan, ada hak yang harus diselesaikan,” terangnya sembari meminta nota peringatan satu dan kedua yang harus dipatuhi.
Dari DPRD Provinsi Sulut menginginkan ada penyelesaian yang terbaik. “Kalau masih ada ruangan dari teman-teman dosen, masih ada kesempatan terakhir, sebelum berlanjut pada proses hukum.”
“Tolong masalah ini dibicarakan baik – baik, jangan sampai mahasiswa yang menjadi korban. Kita sebagai pengajar dan pendidik, ketika sudah melihat ada yang mendaftarkan diri ke Universitas Prisma, berarti orang tua memikirkan pendidikan berkelanjutan bagi anaknya,” teranganya.
Ia menambahkan, kirannya setelah pertemuan ini pihak dosen dengan Rektorat maupun Yayasan bisa mencari jalan terbaik, jangan lagi mencari kesalahan.
“Supaya keputusan yang diambil membuat dosen – dosen merasa nyaman, dan pihak Yayasan dan Rektorat merasa paham dengan apa yang dialami,” imbuhnya.
Namun, disayangkan mediasi sempat terganggu. Saat perwakilan dosen yang dipimpin Jein Maniku, S.Pd., M.Pd. Bersiap memulai pembahasan, pihak Yayasan Prisma serta pihak rektorat yang diberikan kuasa, yakni Decroly Raintama, SH., MH., Daniel Rey, dan HRD Junaidy, justru meninggalkan ruangan.
Langkah tersebut disayangkan oleh para dosen, yang berharap mediasi bisa berlangsung tuntas sesuai arahan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm . (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post