Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait penanganan permasalahan kapal penumpang KM. Bawangung Nusa yang merupakan aset daerah. Kapal hibah dari pemerintah pusat itu diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado sejak 2015 dan hingga kini belum juga diangkat oleh pihak operator.
Kapal KM. Bawangung Nusa, yang sebelumnya merupakan eks kapal TNI AL (KRI Karang Unarang 985), diserahkan ke Pemkab Sangihe sebagai hibah Barang Milik Negara. Pada 13 Desember 2010, kapal ini mulai dioperasikan oleh PT. Dian Osiania Indonesia melalui perjanjian kerja sama operasional selama 30 tahun hingga 2040.
Namun, sejak kapal tersebut tenggelam, Pemkab Sangihe telah beberapa kali meminta operator untuk melakukan pengangkatan dan perbaikan. “Sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut yang nyata. Ini jelas kelalaian yang menjadi tanggung jawab operator,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Kristianus Sasube dalam keterangan resmi, Rabu, (2/7/2025).
Karena tidak ada tindakan dari pihak operator, pemerintah daerah mengambil langkah hukum. Gugatan perdata atas dugaan wanprestasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tahuna. Selain gugatan perdata, pemerintah juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penjualan kapal milik Pemda Sangihe tanpa hak.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut pada 14 Maret 2025. Dugaan penjualan kapal tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi CW, yang menyerahkan bukti transfer senilai Rp1,5 miliar dari pembeli berinisial RPD kepada MS. Nilai itu merupakan bagian dari total transaksi penjualan kapal sebesar Rp5,6 miliar.
Tak hanya itu, pada 8 Mei 2025, Pemkab Sangihe menerima dokumen akta jual beli kapal yang ditandatangani pada 23 November 2024, lengkap dengan bukti transfer dana. Dokumen ini telah dikirimkan ke Polda Sulut melalui surat resmi Kepala Bagian Hukum dengan Nomor 38/HKM/V-2025.
Polda Sulut pun telah menindaklanjuti laporan ini. Melalui Surat Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/246/V/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2025, penyidik menyatakan telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk CW, RPD, dan MS.
Pemkab Sangihe mendukung penuh proses penyelidikan dan berharap agar dugaan penggelapan aset negara ini dibuka secara terang benderang. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk kemungkinan pengembangan perkara ke ranah Tindak Pidana Korupsi bila ditemukan unsur kerugian negara,” ujar Sasube.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menjaga aset daerah dan memastikan setiap kerja sama dijalankan sesuai dengan aturan dan tanggung jawab hukum yang berlaku.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post