Sangihe, Barta1.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe menangkap seorang pria berinisial A.P. (24), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Satu Jalur Laundry, Tahuna. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menelusuri informasi yang beredar di media sosial.
Kasus ini terungkap berkat unggahan di Facebook yang menampilkan aktivitas mencurigakan terkait pencurian. Setelah melakukan pengembangan selama empat hari, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Iptu Stefi Sumolang akhirnya melacak keberadaan pelaku.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi awal dari media sosial. Pelaku ditangkap di salah satu kampung di Kecamatan Manganitu tanpa perlawanan,” kata Iptu Stefi saat dikonfirmasi, (Jumat, (28/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Redmi sebagai barang bukti. Sementara itu, satu unit ponsel lain yang juga dilaporkan dicuri masih belum ditemukan. Pelaku mengaku kehilangan ponsel tersebut saat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.P. mengaku menggunakan uang hasil curian sebesar Rp150 ribu untuk membeli rokok, makanan, dan minuman.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Sangihe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Stefi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post