Sangihe, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mendeklarasikan komitmen penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Deklarasi ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (15/5/2025).
Dalam deklarasi tersebut, ditegaskan bahwa SPMB tahun ini akan dijalankan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Julien Manangkalangi, menjelaskan bahwa tahap awal dari pelaksanaan sistem ini adalah sosialisasi kepada seluruh sekolah.
“Untuk tahapan deklarasi ini, yang pertama adalah sosialisasi ke sekolah-sekolah guna memastikan mekanisme penerimaan murid sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar Manangkalangi.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan murid baru akan dimulai pada akhir Mei hingga awal Juni, dan tahun ini terdapat sedikit perubahan sistem dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau dulu sistemnya zonasi ditentukan oleh dinas, sekarang lebih spesifik berdasarkan domisili siswa. Artinya, anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah akan diprioritaskan untuk diterima,” katanya.
Meski demikian, Manangkalangi menambahkan, sistem ini tetap membuka peluang bagi siswa dari luar domisili untuk mendaftar melalui jalur prestasi. Namun, jalur ini memiliki porsi terbatas dan harus disertai bukti akademik seperti sertifikat atau piagam.
“Harapan saya, sistem ini berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Bila kita benar-benar melaksanakan sesuai juknis, tidak akan muncul keluhan dari masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan komitmen, Dinas Pendidikan juga akan mengacu pada Surat Keputusan Bupati untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post