Siau, Barta1.com – Ternyata bukan sedikit pegawai non PNS atau biasa disebut Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro tercatat mencapai 851 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang ada di Sitaro.
Jumlah 851 pegawai non PNS diantaranya administrasi, sopir, Pol PP, perawat dan lain-lain. “Untuk guru tidak termasuk. Guru dari program Sitaro Mengajar memang tetap menjalankan aktivitas mengajar,” ujar Andre Kalebos, Pelaksana Bidang Pengadaan BKPSDM Sitaro, Rabu (9/4/2025).
Keputusan dirumahkan ratusan pegawai non PNS itu bukan tanpa alasan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur larangan rekrutmen tenaga honorer yang baru mulai 1 Januari 2025. Selain itu UU ini juga mengatur penataan pegawai non ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. “Jadi sudah sesuai aturan,” kata dia.
Bahkan disebutkan pimpinan dan tim terus melakukna konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindaklanjut dari rumahkannya para pegawai non PNS tersebut. “Iya pimpinan sedang di Manado melakukan konsultasi,” imbuh Kalebos.
Sebelumnya, Bupati Chyntia Kalangit saat apel perdana usai libur Idul Fitri telah menyampaikan bahwa per 8 April 2025 pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai dirumahkan.
Peliput: Agustinus Hari
Discussion about this post