• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Total 851 Pegawai Non PNS Dirumahkan, Guru Honor Tidak Termasuk

by Agustinus Hari
10 April 2025
in Daerah
0
Total 851 Pegawai Non PNS Dirumahkan, Guru Honor Tidak Termasuk

Apel PNS Pemkab Sitaro. (foto: pemkab sitaro)

0
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siau, Barta1.com – Ternyata bukan sedikit pegawai non PNS atau biasa disebut Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro tercatat mencapai 851 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang ada di Sitaro.

 

Jumlah 851 pegawai non PNS diantaranya administrasi, sopir, Pol PP, perawat dan lain-lain. “Untuk guru tidak termasuk. Guru dari program Sitaro Mengajar memang tetap menjalankan aktivitas mengajar,” ujar Andre Kalebos, Pelaksana Bidang Pengadaan BKPSDM Sitaro, Rabu (9/4/2025).

 

Keputusan dirumahkan ratusan pegawai non PNS itu bukan tanpa alasan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur larangan rekrutmen tenaga honorer yang baru mulai 1 Januari 2025. Selain itu UU ini juga mengatur penataan pegawai non ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. “Jadi sudah sesuai aturan,” kata dia.

 

Bahkan disebutkan pimpinan dan tim terus melakukna konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindaklanjut dari rumahkannya para pegawai non PNS tersebut. “Iya pimpinan sedang di Manado melakukan konsultasi,” imbuh Kalebos.

 

Sebelumnya, Bupati Chyntia Kalangit saat apel perdana usai libur Idul Fitri telah menyampaikan bahwa per 8 April 2025 pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai dirumahkan.

 

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Gurupegawai non PNSSitaroTHL
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
RUPS BSG. (Foto: istimewa)

RUPS BSG Dalam Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, Ini Dewan Komisaris Baru

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pendidikan Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN Impres 6/84 Madidir 20 April 2026
  • Jalan Berlubang di Sulut: Keluhan Warga Menggema, Respons Diharapkan Nyata 20 April 2026
  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In