• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemkab Sitaro Rumahkan Pegawai Non PNS

by Agustinus Hari
9 April 2025
in Daerah
0
Pemkab Sitaro Rumahkan Pegawai Non PNS

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit saat apel perdana usai libur Idul Fitri, Selasa (8/4/2025). (foto: agust/barta1)

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siau, Barta1.com – Menyusul sejumlah daerah di Sulawesi Utara bahkan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) merumahkan pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL).

 

“Iya terhitung mulai Selasa hari ini 8 April 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, secara resmi merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL),” ujar Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, dalam sambutannya ketika memimpin apel perdana usai libur Idul Fitri, Selasa (8/4/2025).

 

Menurutnya, pemberhentian tenaga harian lepas dimaksud sesuai petunjuk Kemenpan-RB Republik Indonesia, dimana terhitung Desember 2024 tidak ada lagi THL yang bekerja di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini sudah kebijakan pemerintah pusat. Dan hamper semua daerah melakukan itu, tinggal di Sitaro yang belum. Sehingga mulai hari ini diberlakukan

 

“Jadi pemberhentian THL dari sistem pemerintahan tidak hanya berlaku di Sitaro melainkan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia,” ujar bupati didampingi Wabup Heronimus Makainas.

 

PNS BANTU MASYARAKAT

 

Sementara itu hal lain yang disampaikan dalam apel perdana usai libur Idul Fitri, Bupati menekankan kepada seluruh ASN bekerja maksimal dengan tidak lagi berharap pada pihak lain seperti yang dilakukan sewaktu masih ada tenaga harian lepas. Kemudian, tingkatkan etos kerja yang tinggi untuk kemajuan daerah.

 

“Di samping itu saya tidak mau dengar ada ASN atau PNS beking susah masyarakat. Sebaiknya torang bantu masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik,” katanya.

 

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Bupati Chyntia Kalangitpegawai non PNSpemkab sitaroSitaroTHLWabup Heronimus Makainas
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Wabup Sitaro Ingatkan Pengunaan Dana Desa Saat Lantik 14 Penjabat Kapitalau

Wabup Sitaro Ingatkan Pengunaan Dana Desa Saat Lantik 14 Penjabat Kapitalau

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Apakah ini Benar-benar Solusi Untuk Krisis Biaya Hidup Kita? 10 Maret 2026
  • APPSI, PAPERA, dan BIFI Kota Bitung Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan 10 Maret 2026
  • Polisi Amankan 17 Pelaku Aksi Tawuran di Kota Bitung 9 Maret 2026
  • SDK Pniel Rainis Sukses Selenggarakan Pramuka Gugus Depan 9 Maret 2026
  • Wafatnya Mantan Bupati Hironimus Makagansa, Pemkab Sangihe Keluarkan Instruksi Bendera Setengah Tiang 9 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In