Siau, Barta1.com – Menyusul sejumlah daerah di Sulawesi Utara bahkan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) merumahkan pegawai non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THL).
“Iya terhitung mulai Selasa hari ini 8 April 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, secara resmi merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL),” ujar Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, dalam sambutannya ketika memimpin apel perdana usai libur Idul Fitri, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pemberhentian tenaga harian lepas dimaksud sesuai petunjuk Kemenpan-RB Republik Indonesia, dimana terhitung Desember 2024 tidak ada lagi THL yang bekerja di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini sudah kebijakan pemerintah pusat. Dan hamper semua daerah melakukan itu, tinggal di Sitaro yang belum. Sehingga mulai hari ini diberlakukan
“Jadi pemberhentian THL dari sistem pemerintahan tidak hanya berlaku di Sitaro melainkan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia,” ujar bupati didampingi Wabup Heronimus Makainas.
PNS BANTU MASYARAKAT
Sementara itu hal lain yang disampaikan dalam apel perdana usai libur Idul Fitri, Bupati menekankan kepada seluruh ASN bekerja maksimal dengan tidak lagi berharap pada pihak lain seperti yang dilakukan sewaktu masih ada tenaga harian lepas. Kemudian, tingkatkan etos kerja yang tinggi untuk kemajuan daerah.
“Di samping itu saya tidak mau dengar ada ASN atau PNS beking susah masyarakat. Sebaiknya torang bantu masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Peliput: Agustinus Hari
Discussion about this post