Jakarta, Barta1.com — Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama aparatur sipil negara (ASN).
Aturan yang diteken Prabowo pada 16 Januari 2025 mengatur cuti bersama tahun ini tanpa mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi diktum ketiga sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (17/01/2025), seperti dilansir Merdeka.com, Sabtu (18/01/2025)
Ada 10 Hari Cuti Bersama. Berdasarkan keppres, ASN memiliki 10 hari cuti bersama. Berikut jadwal cuti bersama ASN.
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (**)
Editor:
Ady Putong
Discussion about this post