• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Minta Pemda Eksekusi Putusan PTUN dan PTTUN, Eks Perangkat Desa Bambung Layangkan Surat

by Frets Evan
8 Januari 2025
in Gallery, Talaud
0
Mantan perangkat Desa Bambung saat memasukan surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Mantan perangkat Desa Bambung saat memasukan surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.

0
SHARES
473
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Sejumlah eks perangkat Desa Bambung melayangkan surat permohonan agar mereka segera diaktifkan kembali, Selasa (08/01/2025).

Tertuang dalam surat tertanggal 11 November 2024 tersebut, perangkat desa Bambung yang sebelumnya diberhentikan memohon agar Pj Bupati Kepulauan Talaud segera menindaklanjuti putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO.

Gugatan para mantan perangkat Desa Bambung dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado di tingkat banding.

Kepada media ini, Jems Gordon Pangalo, salah satu eks perangkat Desa Bambung menuturkan, hasil seleksi perangkat desa se- Talaud khususnya di Desa Bambung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2021 di batalkan setelah dirinya bersama rekan – rekannya menempuh jalur hukum.

“Kita menang di PTUN Manado dan PTTUN Manado dan putusannya sudah ada sejak tahun kemarin. Makanya kami mengirim surat agar segera diaktifkan kembali dan membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai putusan yang ada,” ungkap Pangalo.

Senada dengan itu, Yulce Ulalu yang juga mantan perangkat desa Bambung mengatakan, pihaknya menang berturut – turut menggugat SK pemberhentian terhadap mereka oleh Kepala Desa Bambung mulai dari PTUN Manado sampai di tingkat banding PTTUN Manado.

Kata Ulalu, hal ini membuktikan bahwa seleksi perangkat desa secara masal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2021 khususnya di Desa Bambung adalah cacat hukum dan mereka minta untuk segera dikembalikan sebagai perangkat desa Bambung.

Terpisah, Feri Tumbal, salah satu aktivis vokal asal Kepulauan Talaud menegaskan agar surat permohonan ini segera ditindaklanjuti karena memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud harus mengambil langkah dan secepatnya mengaktifkan kembali perangkat desa Bambung yang diberhentikan oleh Kepala Desa,” ucap Tumbal.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Perangkat desa bambungPJBupati TalaudSeleksi perangkat desaTALAUD
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Bupati Bolaang Mongondow terpilih, Yusra Alhabsy dan anggota DPRD Sulut, Muliadi Paputungan. (Foto: meikel/barta)

Pesan Bupati Terpilih Bolaang Mongondow Kepada Muliadi Paputungan, Setelah Pelantikan PAW DPRD Sulut

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026
  • Pemprov Sulut WTP ke-12 Berturut-turut, Rocky Wowor Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In