Talaud, Barta1.com – Sejumlah eks perangkat Desa Bambung melayangkan surat permohonan agar mereka segera diaktifkan kembali, Selasa (08/01/2025).
Tertuang dalam surat tertanggal 11 November 2024 tersebut, perangkat desa Bambung yang sebelumnya diberhentikan memohon agar Pj Bupati Kepulauan Talaud segera menindaklanjuti putusan PTUN Manado nomor : 39/G/2022/PTUN.MDO dan PTTUN Manado nomor : 31/B/2023/PTTUN.MDO.
Gugatan para mantan perangkat Desa Bambung dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Manado di tingkat banding.
Kepada media ini, Jems Gordon Pangalo, salah satu eks perangkat Desa Bambung menuturkan, hasil seleksi perangkat desa se- Talaud khususnya di Desa Bambung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2021 di batalkan setelah dirinya bersama rekan – rekannya menempuh jalur hukum.
“Kita menang di PTUN Manado dan PTTUN Manado dan putusannya sudah ada sejak tahun kemarin. Makanya kami mengirim surat agar segera diaktifkan kembali dan membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai putusan yang ada,” ungkap Pangalo.
Senada dengan itu, Yulce Ulalu yang juga mantan perangkat desa Bambung mengatakan, pihaknya menang berturut – turut menggugat SK pemberhentian terhadap mereka oleh Kepala Desa Bambung mulai dari PTUN Manado sampai di tingkat banding PTTUN Manado.
Kata Ulalu, hal ini membuktikan bahwa seleksi perangkat desa secara masal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2021 khususnya di Desa Bambung adalah cacat hukum dan mereka minta untuk segera dikembalikan sebagai perangkat desa Bambung.
Terpisah, Feri Tumbal, salah satu aktivis vokal asal Kepulauan Talaud menegaskan agar surat permohonan ini segera ditindaklanjuti karena memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud harus mengambil langkah dan secepatnya mengaktifkan kembali perangkat desa Bambung yang diberhentikan oleh Kepala Desa,” ucap Tumbal.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post