Jakarta, Barta1.com – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebelumnya membuat masyarakat heboh dan ramai-ramai menolak kenaikan PPN tersebut. Namun dalam laporan terbaru, Presiden Prabowo menyampaikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Namun, isu mengenai kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah beredar dan membuat sejumlah pihak menerapkan tarif tersebut pada platformnya. Baru-baru ini, sejumlah warganet membagikan bukti terkait beberapa jasa maupun barang yang seharusnya tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Salah satunya dibagikan oleh akun X @Fandiwargreymon yang mengutip pemberitaan dari akun Partai Gerindra. Partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut membagikan berita berjudul “Prabowo Tegaskan Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 persen”.
Namun, pemilik akun mengutip pemberitaan tersebut dengan bukti layanan di salah satu platform digital yang terkena kenaikan PPN 12 persen. Dalam gambar tangkapan layar yang dibagikannya, terlihat pemberitahuan dari sebuah aplikasi.
“Mulai 1 Januari 2025, terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku untuk top-up Kredit TopAds secara manual atau otomatis,” bunyi pemberitahuan tersebut.
Hal ini tidak sejalan dengan pengumuman yang disampaikan oleh Prabowo Subianto dan membuat warganet merasa dipermainkan.
Penulis: Agustinus Hari
Sumber: Suara.com
Discussion about this post