Manado, Barta1.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa, (5/11/ 2024).
Kunjungan kerja itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Terlihat, mereka diterima langsung oleh dua anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara, yakni Toni Supit (PDI-P), dan Vionita Kuera (Partai Golkar).
Plt Sekretaris DPRD Weliam Niklas Silangen, S.Sos MSi dan sejumlah pejabat struktural ikut mendampingi menerima kunjungan kerja tersebut.
“Kehadiran anggota DPRD Sitaro untuk mendapatkan referensi sekaligus melalukan konsultasi dan sinkronisasi terkait dengan ranperda dimaksud,” ungkap anggota DPRD Provinsi Sulut, Toni Supit.
Bahkan ia menambahkan, dalam pembentukan Ranperda ini harus didukung dengan anggaran yang memadai.
“Ini juga harus melibatkan lembaga bantuan hukum dan pengacara yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro,” terangnya.
Plt Sekretaris DPRD, Weliam Niklas Silangen mengatakan, DPRD Provinsi Sulut sudah menetapan Ranperda ini sebelumnya yang merupakan Ranperda inisiatif Dewan, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2021. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post