Sitaro, Barta1.com – Tim Advokasi pasangan Calon Bupati Sitaro dari Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB, Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas rupanya tak tinggal diam. Mereka membeber fakta-fakta ketidaknetralan Penjabat Bupati Sitaro, Joi Oroh.
Berawal ketika Tim Advokasi CINTA-HERO memperoleh informasi bahwa ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial R yang mendapat surat panggilan untuk datang menghadap kepada Tim Internal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Kabupaten Kepulaua Sitaro, pada Senin (25/10/2024).
Setelah dihubungi dan dikonfirmasi langsung oleh Tim Advokasi Untuk CINTA-HERO terkait penyebab atau alasan pemanggilan kepada dirinya, Ia mengakui bahwa ia tidak dengan sengaja menekan tanda like pada sebuah postingan paslon nomor urut 01 yang sedang melaksanakan kampanye di Bawoleu Tagulandang. Berdasarkan informasi tersebut, menurut penilaian dari Tim Advokasi Untuk CINTA-HERO atas pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial R baik dengan cara disengaja atau tidak, hingga berujung pada pemanggilan terhadap dirinya, tidaklah sebanding dengan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan oleh ASN-ASN yang secara jelas atau terang-terangan memberi dukungan kepada pasangan calon lain, yang hingga saat ini terlepas atau bebas dari bentuk pemanggilan-pemanggilan seperti yang dialami ASN-R saat ini. Untuk itu pemanggilan kepada ASN-R dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
Diantaranya, pada 20 Oktober 2024, ketidaknetralan atau keberpihakan dari Penjabat Bupati dan pejabat yang ada dalam lingkungan Pemerintah Daerah Sitaro semakin nampak, ketika Pemerintah Sitaro menerbitkan sebuah poster ucapan selamat HUT kepada calon Bupati 2024 Evangelian Sasingen, dan poster tersebut telah disebar luaskan oleh banyak Pejabat dan ASN-ASN melalui media sosial Facebook, WhatsApp. Poster ucapan selamat hari ulang tahun dari Pemda Sitaro kepada Calon Bupati nomor urut 02 tersebut, bertuliskan Selamat Ulang Tahun ke 56, Evangelian Sasingen Bupati Kab. Kep. Sitaro Periode 2018-2023, dan terpampang foto dari Pj. Bupati, Joi E Oroh dan Sekretaris Daerah, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si.
Menurut Tim Advokasi Untuk CINTA-HERO, tidak ada dasar dan alasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada mantan Bupati yang saat ini ikut dalam kontestasi Pilkada Kab. Kepl. Sitaro tahun 2024.
“Sehingga dengan tanpa dasar atau tanpa aturan yang jelas mengenai pemberian ucapan selamat hari ulang tahun tersebut. Tim Advokasi Untuk CINTAHERO justru menyimpulkan bahwa Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, dan ASN-ASNSitaro yang terlibat ikut menyebar luaskan poster selamat HUT kepada calon bupati nomor urut 02, adalah bentuk ketidaknetralan, terlibat sebagai juru kampanye, dan tim sukses bayangan dari Calon Bupati 2024 Evangelian Sasingen,” ujar Tim Advokasi CINTA HERO, Frank. T Kahiking SH MH dan Wildyanus Djurian SH.
Kahiking yang dikenal mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado ini mengatakan pada 24 Oktober 2024, berdasarkan informasi yang diakses dari Laman Informasi Pemerintah Daerah Sitaro (https://sitarokab.go.id/2024/10/25/pj-bupati-sitaro-joi-oroh-buka-rapat-konsultasi-tahunan-komisipria-kaum-bapak-kgpm-tahun-2024/), terdapat sebuah kegiatan Rapat Konsultasi Tahunan Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di Auditorium Kantor Bupati Sitaro.
Pj. Bupati Joi Oroh juga selaku Ketua Umum Panitia terlihat duduk bersama Calon Bupati nomor urut 02 Evangelian Sasingen. Kehadiran dari Calon Bupati No. 02 dalam acara tersebut justru dipertanyakan dalam hal apa dan kapasitas apa Ia hadir? Sehingga pelibatan Calon Bupati Evangelian Sasingen dalam kegiatan tersebut dinilai tidak terlepas dari kepentingannya sebagai Calon Bupati tahun 2024.
“Wujud keberpihakan dari Penjabat Bupati dan Pejabat-pejabat dalam lingkup Pemerintah Daerah Sitaro selain dengan cara mengarahkan ASN-ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu, Kepala Desa/Kapitalau pun turut dikerahkan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Masifnya dukungan yang diberikan kepada paslon nomor urut 02, tidak hanya sebatas mengarahkan melainkan disertai dengan tekanan/intimidasi. Tim Advokasi Untuk CINTA-HERO telah memperoleh data mengenai pimpinan atau pejabat yang mengintimidasi ASN-ASN karena tidak mau ikut atau terlibat dalam pemberian dukungan kepada paslon nomor urut 02, dan juga data dari masyarakat yang mengalami intimidasi dari beberapa kepala desa berupa ancaman apabila tidak memilih paslon nomor urut 02 maka tidak akan menerima BLT, bahkan dihapus dari daftar nama penerima bantuan. Paksaan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan memilih pasangan calon pemimpin yang diusungnya merupakan kesesatan dalam memaknai loyalitas terhadap calon yang diusungnya,” ujarnya.
Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, selain itu praktik di atas adalah cerminan pemerintahan yang berwatak otoriter dan tidak dibenarkan dalam sistem negara kita demokrasi. Penerapan gaya kepemimpinan yang otoriter hanya bertujuan untuk kepentingan, ambisi, mengamankan serta melanggengkan kekuasaan. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga negara.
Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A sudah jelas mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta”.
UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan lain-lain. Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Olehnya, Tim Advokasi Untuk CINTA-HERO memperingatkan kepada pimpinan atau pejabat-pejabat maupun pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro agar menghentikan upaya-upaya intimidasi terhadap ASN-ASN untuk memilih paslon tertentu.
“Memperingkatkan kepada kepala-kepala desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk menghentikan usaha-usaha mengarahkan disertai ancaman kepada masyarakatnya untuk memilih paslon tertentu. Meminta kepada masyarakat dan ASN-ASN yang ada di Kab. Kepl. Sitaro untuk tidak takut bersuara dan lebih berani lagi dalam melaporkan segala bentuk penekanan/ancaman yang telah dilakukan oleh Pejabat-pejabat Pemerintah termasuk Kepala Desa, agar memilih paslon tertentu,” kata Kahiking dan Djurian.
Tak lupa mereka mendesak kepada Bawaslu Sitaro, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk segera memproses laporan yang telah dibuat atau yang akan dibuat, dan menetapkan pasal ancaman yang paling berat terhadap oknum atau siapa saja yang ada dalam lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kepala-kepala Desa yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana dalam Pemilukada Kab. Kepl. Sitaro 2024, hingga berkepastian hukum.
Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB RI), Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Ketua Komisi ASN RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum bagi Oknum-oknum Pejabat dan ASN-ASN, yang terlibat melakukan pelanggaran atau pidana dalam Pemilukada Kab. Kepl. Sitaro tahun 2024, dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum, hingga selesai dan berkepastian hukum.
Penulis : Agustinus Hari


Discussion about this post