Manado, Barta1.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Tuminting tengah mengumumkan bahwa perekrutan dan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tinggal menghitung hari
Berdasarkan jadwal, tahapan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas PTPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walilkota Manado tahun 2024 akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tuminting, Fandy Lahinda kepada Barta1.com,kamis (26/09/2024) menerangkan bahwa perekrutan PTPS terhitung tinggal 3 Hari akan berakhir dan masih terdapat 4 Kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar.
“Pendaftaran PTPS telah berjalan sampai saat ini H-3 dan kelurahan yang belum mencapai kuota pendaftar, yaitu kelurahan Tumumpa Satu, Tumumpa Dua, Kelurahan Islam, dan Sumompo,” ungkap Fandy.
Ia menambahkan, PTPS akan disebarkan 1 Petugas di dalam 1 TPS. Dengan jumlah rekrutan berkisar 75 PTPS plus 1 TPS Lokasi Khusus, dalam artian Total 76 PTPS yang akan direkrut oleh Panwaslu Kecamatan Tuminting.
Perekrutan PTPS yang dilaksanakan di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Tuminting berjalan ketat, dikarenakan ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh para Pendaftar.
Syarat dan Ketentuan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walilkota Manado tahun 2024, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan, kepartian dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau dibadan usaha milik negara /badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesasma penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran PTPS:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Tinggal menghitung hari Pemilihan 2024 akan bergulir, berdasarkan jadwal Tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pemungutan dan perhitungan suara tanggal 27 November 2024.
Fandy Sapaan akrab Ketua Panwaslu Kecamatan Tuminting itu juga mengajak masyarakat Tuminting agar sama-sama awasi Pemilihan 2024 agar berjalan aman dan lancar.
“Manjo Torang sama-sama terlibat untuk sukseskan Pilkada 2024, yang mau mendaftar segera membawa berkas yang sudah tercantum dan kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tuminting di Perum Rindu Sekar Alam Blok E No. 1 Kel. Sumompo Kecamatan Tuminting,” tuturnya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Tuminting itu. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Barta1.Com
Discussion about this post