Talaud, Barta1.com – KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengimbau agar Pantarlih bisa menjaga kerahasiaan data Pemilih, Sabtu (22/06/2024).
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengimbau kepada Pantarlih untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam aturan dan juknis yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L J Sumolang dalam bimbingan teknis pemutakhiran data dan penggunaan aplikasi E-Coklit pada Pilkada serentak tahun 2024, siang tadi.
Kepada ratusan Pantarlih yang hadir, Sumolang menekankan beberapa hal diantaranya terkait form yang digunakan, agar bisa menutup celah yang berpotensi munculnya laporan mengenai kinerja yang kurang baik.
Selain itu, ia juga mengimbau agar Pantarlih bisa menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih.
“Data yang diturunkan untuk diolah adalah data pribadi pemilih. Jangan disalahgunakan seperti memberikan data tersebut orang atau kelompok yang tidak berkepentingan. Harus dijaga kerahasiaannya,” ungkap Sumolang.
Dengan nada tegas, Sumolang mengingatkan kepada para Pantarlih bahwa ada ancaman pidana ketika membocorkan data pribadi tersebut.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post