Sitaro, Barta1.com — Pengadilan Negeri (PN) Tahuna telah mengabulkan eksepsi tergugat dalam persoalan panjang di tengah jemaat GMIST Emaus Paniki, Ondong, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Perkara antara para pihak yang tak sepaham itu berlangsung nyaris 7 bulan terakhir.
Dalam pembacaan putusan atas perkara beregister 144/Pdt.G/2023/PN Thn, yang dilaksanakan Rabu 22 Mei 2024, majelis hakim PN Tahuna diketuai Yosedo Pratama SH menyatakan “menolak tuntutan provisi para penggugat dan mengabulkan eksepsi para tergugat.”
Kemudian, “menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet on vankelijke verklaard.” Terakhir, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.990.500.
Persoalan antara para-pihak itu diketahui terjadi sejak 2023 lalu. Hal ini dimulai saat Pdt Erlangga Runtuwene, pelayan GMIST Emaus Paniki, hendak dimutasi sinode namun dipertahankan sekitar 132 kepala keluarga anggota jemaat.
“Akhirnya kelompok ini memutuskan beribadah sendiri dan membangun rumah ibadah sendiri, yang ujung-ujungnya digugat oleh jemaat asal mereka sebelumnya,” kata kuasa hukum tergugat, Afrianto R Dauhan.
Mewakili tergugat, Dauhan dari Kantor Hukum AD & Rekan Advokat mengapresiasi setingginya Pengadilan Negeri Tahuna yang menurutnya telah memutus perkara ini bijaksana. Dirinya mengaku yakin, putusan perkara akan dimenangkan para tergugat karena fakta di persidangan yang terbuka di pengadilan, para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Sedangkan rekannya pengacara Allan Belly Bidara SH menyampaikan, seharusnya perkara antara pendeta dan jemaat tidak harus naik hingga persidangan.
“Lebih bijak perkara tersebut diselesaikan internal oleh sinode atau pun jika terjadi kesalahan maka secara aturan sinode dan tata gereja, Majelis Pekerja Sinode harus menggembalakan, mendidik dan menasehati para penggugat ataupun tergugat terkait dengan perkara tersebut,” cetus Bidara.
Alasannya lanjut dia, permintaan dari para penggugat melarang jemaat memakai objek tanah sengketa untuk membangun gedung gereja ditolak pengadilan karena objek sengketa merupakan milik Sinode GMIST.
“Kami selaku kuasa hukum para tergugat selalu menghormati proses hukum, apalagi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum melewati 14 hari maka para penggugat bisa menempuh jalur hukum baik upaya hukum banding ataupun mengajukan gugatan baru. Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap pada 5 Juni 2024,” jelas Bidara. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post