Manado, Barta1.com — Pemilu tak hanya menyoal kesuksesan calon legislatif. Di Sulawesi Utara, kontestasi politik ini penuh drama. Beberapa persoalan besar mencuat saat masa tenang hingga proses rekapitulasi suara dalam pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Barta1 merangkum 3 kasus besar berbentuk kecurangan dalam Pemilu 2024 di Sulut. Peristiwa ini melibatkan calon legislatif yang diduga melakukan politik dan pelaksana pemilihan yang menggeser perolehan suara.
1. Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Money Politics
Tak sedikit masyarakat yang terperangah saat aparat kepolisian menghentikan kasus dugaan money politic yang melibatkan sosok politisi PDIP, Jeane Laluyan. Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan langsung terkait penghentian penyidikan kasus politik uang tersebut.
“Iya sudah kadarluwarsa sesuai Undang-Undang Pemilu,” kata Yudhiawan, baru-baru.
Dalam surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan, memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, tersangka yang ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak. Kuasa Hukum Jeane, Corry Sengkey, berharap agar masyarakat berhenti menyebarkan informasi jika Jeane Laluyan masih tersangka.
“Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi tersebut. Karena klien kami bukan tersangka,” tandasnya.
Sejatinya saat penetapan calon yang duduk di DPRD Sulut dapil Manado, Jeane sukes meraih kursi ketiga untuk partainya. Namun sebelum penetapan itu, Jeane diberitakan menjalani pemeriksaan di Polda Sulut terkait kasus salah satu tim sukses (timses) berinisial JW terkena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan politik uang. Jeane diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
“Polda Sulut ada 2 laporan polisi dengan tersangka LP 52 dan LP 53 (berinisial) FA, HP, JW, SH, RM, dan terakhir JL,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, 27 Februari 2024.
2. Suara Golkar di Bitung Bergeser Hingga 1000-an
Mata publik tertuju pada pleno tingkat provinsi yang dilaksanakan KPU Sulut pekan lalu di Grand Kawanua Manado. Ini karena adanya temuan pergeseran 1.142 suara yang terjadi di Bitung. Korban dari pergeseran ini adalah Caleg Golkar untuk DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Caleg untuk DPRD provinsi, Pricilia Cindy Wurangian.
“Pergeseran suara itu terjadi secara signifikan dan saat di pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota, bersama dengan para saksi parpol lainnya, jajaran KPU dan Bawaslu telah melakukan pencermatan dan perbaikan atas pergeseran suara tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bitung, Petrus Rumbayan.
Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menuturkan ada 1.142 suara yang diseger.
“Jadi ada berapa TPS yang terjadi pergeseran. Kenapa KPU Bitung tak mencatat ini di kejadian khusus, padahal secara prosedur dan mekanisme itu harus dilakukan,” tegas Rumagit.
Diketahui berdasarkan pencermatan yang dilakukan setelah mencocokan dokumen D-Hasil yang belum dikoreksi dan D-Hasil yang sudah direvisi, ada perbedaan antara total suara CEP dan suara milik Caleg nomor urut 2, Jerry Sambuaga. Juga perbedaan jumlah terpantau pada suara Cindy dan Caleg nomor urut 5, Reynald Tuwaidan.
5. KPU Sulut Nonaktifkan Oknum Komisioner KPU Minut
KPU Sulut telah memutuskan untuk menghentikan sementara oknum komisioner KPU Minut berinisial YH. Dugaan berkembang YH terlibat dalam kecurangan pergeseran suara di 26 TPS Kecamatan Likupang Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024) malam.
Selain diberhentikan, YH dilaporkan ke DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan janji serta pakta integritas anggota KPU.
“Maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafet Tinangon.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan 3 anggota PPK Likupang Barat yang telah ditindak KPU Minut. Ketua PPK Likbar yang dipecat, Saptono blak-blakan membuka jika insiden pemindahan suara di 26 TPS untuk PBB, merupakan arahan oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut.
“Itu karena atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut,” ungkap Saptono. “Kami ini hanya korban,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu menemukan terjadinya pergeseran suara dari sejumlah partai ke partai tertentu di Kabupaten Minut. Didapati dalam salinan C hasil, suara beberapa partai itu ada. Tapi ketika dilihat di D hasil, suaranya hilang. Lalu ditemukan berada pada caleg dari salah satu partai di dapil tersebut. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post