Manado,Barta1.com – Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, memberikan penjelasan Gubernur tentang Ranperda rencana pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025 sampai 2045, serta Ranperda penyelenggaraan kebudayaan daerah, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/01/2024).
“Di mana sektor industri dan kebudayaan di Sulut tidak luput dari perhatian kita untuk terus membangun dan mengembangkan secara bersama-sama, serta menjadi pilar penyangga dan menjadi instrumen kemajuan Sulut, kesejahteraan masyarakat, dan eksistensi Provinsi Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia di Kawasan pasifik,” Ungkap Steven.
Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025 sampai 2045 adalah bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan pasal 10 ayat 4, Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang cipta kerja menjadi Undang-undang.
“Dalam rencana pembangunan industri Provinsi Sulut secara umum terjalin kepastian hukum. Dan dalam penyelengaraan dilakukan pemetaan lokasi dan pembagunan industri daerah, dan ini sudah tersusun dalam Ranperda, sudah dikaji, namun perlu dibahas dan disempurnakan bersama agar lebih komperhensif lagi. Apalagi, pembangunan industry Provinsi Sulut akan berjangka waktu selama 20 tahun,” ujarya.
Ada pun Ranperda yang sudah disusun ini berisi peraturan, maksud dan tujuan sasaran serta ruang lingkup yang menjadi hal umum dan berlaku pada penetapan rencana pembangunan industry Provinsi Sulut tahun 2025 sampai 2045, teruma mengenai industry unggulan daerah yang akan dikembangkan.
“Hal lain, yang diatur dalam Ranperda ini adalah mengenai pendanaan terhadap kegiatan yang muncul akibat ditetapkannya rencana pembangunan industry Provinsi Sulut tahun 2025 sampai 2045, serta kemungkinan masyarakat akan berpartisipasi dalam pembangunan industry daerah Provinsi Sulut,” tuturnya.
Lanjut Steven, maksud dibentuknya Perda pembangunan industri Provinsi Sulut tahun 2025 sampai 2045 adalah untuk meletakan dasar dan pedoman, yang pertama Pemerintah daerah harus menentukan kebijakan pembangunan industry daerah dan mengembangkan industry unggulan, kedua Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk dan menyelaraskan rencana pembangunan industry di Kabupaten/Kota, ketiga urusan industry dalam pembangunan usaha.
“Tujuan tidak lain, terutama mengembangkan industri unggulan yang berbasis potensi daerah, kedua memperkuat industry kecil dan menengah, ketiga mengoptimalkan kegiatan di bidang pendampingan industri, khususnya industry kecil dan menengah dalam mengacu pada standar mutu nasional, keempat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya juga bagi industry kecil dan menengah,” ucapnya.
Kelima, menumbuhkan pusat promosi dan pemasaran industry, serta menciptakan regulasi yang berpihak kepada sektor industri kecil dan menengah. Sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industry daerah adalah meningkatkan pertumbuhan industry yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 dijit pada tahun 2045.
“Perluasan Pasar baik dalam maupun ekspor dengan mengurangi ketergantungan bahan baku, bahan penolong, dan bahan modal, sehingga tercapainya percepatan penyebaran bahan industry di seluruh daerah, meningkatnya serapan tenaga kerja industry di daerah, dan meningkatkan kontribusi industry kecil terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara itu, rancangan Perda penyelenggaraan kebudayaan daerah ditujukan untuk mempertahankan kebudayaan daerah dalam menghadapai masalah dan tantangan.
“Kita tau di zaman perkembangan global saat ini, interaksi antara budaya baik di daerah dengan budaya baik dari luar daerah seikit banyak memberikan dampak dalam sosial budaya masyarakat, dan hal itu menjadi tantangan utama dalam pembangunan pusat kebudayaan,” imbuhnya.
Perda tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah merupakan langkah strategis untuk kemajuan terhadap objek kebudayaan dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Perda penyelenggaraan kebudayaan daerah nantinya diharapkan dapat lebih membuat optimal lagi setiap aspek penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kebudayaan daerah, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Perda penyelenggaraan kebudayaan daerah dibuat untuk mengingatkan kita semua untuk menyadari pentingnya menjaga, melindungi, dan melestarikan kebudayaan yang ada. Perwujudan dari kedua Ranperda yang sudah disampaikan akan memberikan pengaruh pada proses tumbuh kembang bangsa dan daerah, karena itu diharapakan Ranperda rencana pembangunan industry Sulut tahun 2025 sampai 2045 dan Ranperda penyelenggaraan kebudayaan daerah dapat dibuat secara komprehensif yang paripurna sampai menjadi Perda,” sahutnya.
Diketahui, kedua Ranperda ini disetujui ke -5 Fraksi di DPRD Sulut, seperti Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Demokrat, dan Nyiur Melambai untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Paripurna tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post